LENSAINDONESIA.COM: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kini tengah mengajukan sanksi untuk Jaksa Rahmat Wirawan ke Kejagung. Pasalnya, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim menyatakan Jaksa Kejari Tanjung Perak, Racmat Wirawan terbukti melakukan pengurasan uang barang bukti dalam ATM milik terdakwa Dermawan.
Aswas Kejati Jatim, Arif, menjelaskan pihaknya akan mengajukan sanksi untuk Jaksa Rachmat Wirawan ke Kejagung. “Jaksa RW dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dalam bertugas menangani perkara. RW dinyatakan terbukti menggelapkan barang bukti uang di ATM milik terdakwa Dermawan. Karena terbukti, kami kirimkan usulan sanksi ke Kejagung. nanti Kejagung yang memutuskan sanksinya,” tegasnya, Senin (1/6/2015).
Baca juga: Jaksa Rahmat Wirawan diduga perlahan kembalikan isi ATM terdakwa dan Jaksa penguras ATM terdakwa dan Kajari Tanjung Perak bakal diperiksa
Arif mengatakan, selain RW, usulan sanksi juga diberlakukan kepada Kepala Kejari Tanjung Perak, Bambang Permadi, dan Kasipidum Ahmad Patoni. Dua atasan Jaksa Rahmat Wirawan itu ikut disanksi karena dinilai lalai dalam melakukan pengawasan terhadap anak buahnya. “Yang jelas sanksinya ada dua jenis, berat dan sedang. Usulan sanksi itu untuk tiga orang,” sambungnya.
Sementara Kasipenkum Kejati Jatim Romy Arizyanto menambahkan, kategori berat memuat empat sanksi. Yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pemberhentian dengan
cara hormat tidak atas permohonan sendiri, dan pemberhentian tidak terhormat sebagai PNS.
Adapun kategori sedang, memuat tiga sanksi. Yakni, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama setahun dan terakhir penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. “Saya tidak tahu sanksi yang mana yang diusulkan Pak Aswas dalam kasus ini ke Kejagung,” terang Romy.
Diberitakan sebelumnya, kasus penggelapan barang bukti uang di ATM oleh oknum Jaksa Kejari Tanjung Perak ini mencuat ke permukaan sejak tiga minggu lalu. Jaksa Rahmat Wirawan diketahui mengambil uang sekitar Rp 450 juta dari ATM terdakwa Dermawan yang berisi uang Rp 1,5 miliar.
Uang dikuras secara bertahap saat perkara Dermawan disidangkan di PN Surabaya dalam rentang waktu 1 April sampai 7 Mei lalu. Saat itu, ATM terdakwa berada di tangan Jaksa Rahmat Wirawan. Padahal sesuai SOP, semestinya barang bukti apapun harus dikembalikan lagi ke tempat penyimpanan setiap selesai sidang. Begitu kasus diselidiki Kejati Jatim, Jaksa rahmat Wirawan diduga mengembalikan lagi uang Dermawan via transfer ATM secara bertahap. @*/ik
0 comments:
Post a Comment