Monday, June 1, 2015

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim geledah kantor Bawaslu

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim geledah kantor Bawaslu

LENSAINDONESIA.COM: Puluhan penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Jatim mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur di Jl Tanggulangin Surabaya, Senin (1/6/2015).

Petugas Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti baru dalam perkembangan kasus korupsi dana hibah Pilgub Jatim tahun 2013.

Baca juga: Tiga komisioner Bawaslu Jatim dipastikan tak ditahan dan BKD Jatim beri sanksi Sekretaris Bawaslu yang jadi tersangka

Ada yang menarik dalam penggeledahan karena para penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim juga menghadirkan tiga komisioner Bawaslu Jatim yang dijadikan tersangka namun tak ditahan.

Masing-masing Ketua Bawaslu Jatim, Sufyanto dan dua komisionernya Andreas Pardede serta Sri Sugeng Pudjiatmiko. Para komisioner itu terlihat dikawal penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim untuk memasuki sejumlah ruangan di Kantor Bawaslu Jatim. “Kami sengaja menghadirkan ketiga komisioner tersangka sebagai penunjuk barang bukti yang kami butuhkan,” ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Nurrahman saat ditemui usai melakukan penggeledahan.

Ia menjelaskan, tambahan bukti baru dinilai sangat penting untuk melengkapi pemeriksaan barang bukti lainnya. “Selain dokumen kertas juga akan ada sebuah perangkat komputer berisi file dokumen yang telah kami amankan,” tambah Kombes Pol Nurrahman.

Perlu diketahui, dalam kasus ini Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan tujuh tersangka. Empat tersangka telah ditahan, yakni Sekretaris Bawaslu Jatim Amru, Bendahara Bawaslu Jatim Gatot Sugeng Widodo dan dua rekanan Indriyono serta Akhmad Kusaeri. Sementara tersangka yang tak ditahan yaitu Ketua Bawaslu Sufyanto juga dua komisionernya Andreas Pardede dan Sri Sugeng Pudjiatmiko.

Polisi menyebut kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,6 miliar. Polisi mendeteksi, penggunaan dana hibah itu banyak ditemukan kejanggalan, seperti pengadaan barang fiktif, penggelembungan dana anggaran kegiatan, serta adanya dana sisa lebih penggunaan anggaran yang tidak dikembalikan ke kas negara.@sarifa

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment