LENSAINDONESIA.COM: Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Jawa Timur mendukung penuh upaya buruh yang menuntut adanya peraturan daerah (Perda) Perlindungan Ketenagakerjaan. Terlebih, menjelang diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) per Desember 2015 mendatang. Pada posisi itu, di Indonesia akan diserbu oleh banyak tenaga kerja asing.
Ketua Balegda DPRD Jatim Achmad Heri menegaskan, Perda usulan buruh ini sangat mendesak diterbitkan sebagai upaya perlindungan bagi para tenaga kerja di Jatim. Mulai dari hak dan kewajiban buruh hingga ketentuan strategisnya.
Baca juga: Dukung buruh peringati Mayday, Pemprov Jatim potong tumpeng raksasa dan Ibu tiga anak mengais rejeki dari demo buruh di Grahadi
“Dan itu semua harus diatur dalam sebuah Perda, kalau tidak ada Perda Perlindungan Ketenagakerjaan bagi buruh, maka saat MEA nanti buruh kita ini akan sangat berat bersaing. Sebab tenaga buruh kita tergerus pada soal kesempatan kerja, karena kalah bersaing dengan tenaga kerja asing, utamanya soal keterampilan dan keahlian,” papar politisi asal Fraksi NasDem-Hanura, Senin (01/06/2015).
Sementara, alasan lainnya mendukung Perda ini karena di Jawa Timur belum punya aturan perlindunga yang bersifat yuridis untuk melindungi tenaga kerja yanga ada di Jatim. Heri menilai, dari kedua hal itulah Banlegda menganggap penting agar Perda Perlindungan Ketenagakerjaan secepatnya diterbitkan.
Untuk mendukung hal itu, pihaknya juga telah mengawal proses Raperda yang akan menjadi usulan pihak eksekutif ini kepada banyak unsur. Mulai dari Disnakertrasnduk Jatim, Biro Hukum, Biro Kesra, Balegda dan pimpinan DPRD Jatim.
“Saat ini tinggal dilakukan proses perubahan Raperda, yang awalnya akan diplot untuk Raperda TKI sekarang akan diganti menjadi Raperda Perlindungan Ketenagakerjaan. Jadi Raperda TKI ini kita undur dan kita dulukan pembahasan Raperda Perlindungan Ketenagakerjaan. Ini penting karena waktunya mepet menjelang diberllakukannya MEA,” tukas pria yang juga Anggota Komisi D DPRD Jatim ini.
Ia menambahkan, untuk Raperda TKI ditargetkan diselesaikan pada masa sidang ketiga. Sedangkan Raperda Perlindungan Ketenagakerajaan ini akan diselesaikan pada masa sidang pertama DPRD Jatim.@sarifa
0 comments:
Post a Comment