LENSAINDONESIA.COM: Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur terus mencari bukti baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilgub Jatim tahun 2013 di lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim.
Selain menggeledah ruang komisioner, penyidik juga menggeledah sebuah mobil milik seorang tersangka komisioner Bawaslu, yakni Sri Sugeng Pudjiatmiko di parkiran Kantor Bawaslu Jatim, Jalan Tanggulangin Surabaya, Senin (01/06/2015).
Baca juga: Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim geledah kantor Bawaslu dan Tiga komisioner Bawaslu Jatim dipastikan tak ditahan
Saat penggeledahan, seorang penyidik sempat bertanya apakah ada senjata api dalam mobil tersebut kepada tersangka Sri Sugeng. “Ada senpinya pak? ” Tanya penyidik. Sri Sugeng yang saat itu mendampingi penggeledahan menjawab “Tidak ada pak”. “Benar tidak ada senpinya” Tanya penyidik lagi. “Benar pak, saya tidak punya senpi,” kata Sri Sugeng sambil tersenyum.
Dalam penggeledahan di mobil Toyota Yaris warna merah bernopol W 355 YA itu, penyidik menemukan beberapa dokumen dan langsung mengamankannya. Dokumen itu akan dipelajari dan dijadikan alat bukti tambahan kasus korupsi yang dianggap merugikan negara sebesar Rp 5,6 miliar.
Sementara berdasar info yang ada, penyidik akan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran ini. “Berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan akan ada lagi tiga tersangka dari pihak rekanan Bawaslu Jatim. Kita akan umumkan dalam waktu dekat,” imbuh Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol M. Nurrahman.
Diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka, dimana 4 tersangka ditahan yakni Sekretaris Bawaslu Jatim Amru, Bendahara Bawaslu Jatim Gatot Sugeng Widodo dan dua rekanan Indriyono serta Akhmad Kusaeri.
Sementara tersangka yang tak ditahan ada 3 orang yaitu Ketua Bawaslu Sufyanto juga dua komisionernya Andreas Pardede dan Sri Sugeng Pudjiatmiko.@sarifa
0 comments:
Post a Comment