Monday, June 1, 2015

Tak terbukti korupsi, Pengadilan Tipikor memvonis bebas Yance

Tak terbukti korupsi, Pengadilan Tipikor memvonis bebas Yance

LENSAINDONESIA.COM: Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung memberikan vonis bebas pada mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance, Senin (1/6/2015). Jaksa dinilai tak mampu membuktikan telah melakukan korupsi dalam pembebasan lahan dalam proyek pembangunan PLTU Sumur Adem Indramayu.

Putusan itu membuat gembira Yance yang langsung sujud syukur di ruang sidang, sesaat majelis hakim mengetok palu. Yance yang mengenakan kemeja kuning lengan pendek matanya terlihat berkaca-kaca. Tim kuasa hukum pun memeluknya.

Baca juga: Senyuman 'dingin' tokoh Golkar Jabar Yance, dituntut 1,5 tahun dan Jadi saksi, Jusuf Kalla puji kinerja Yance soal proyek PLTU Sumuradem

“Mengadili, menyatakan terdakwa Yance tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair. Membebaskan oleh karenanya Yance dari segala dakwaan dan tuntutan. Memerintahkan supaya Yance segera dibebaskan dari tahanan. Serta Memulihkan hak, kedudukan harkat dan martabat terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim, Marudut saat membacakan amar putusannya.

Dalam uraiannya, majelis hakim mengatakan bahwa tuntutan JPU terlalu berlebihan dan emosional. Majelis hakim menuturkan bahwa berdasarkan fakta di persidangan, Yance sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah tidak aktif dalam pengadaan tanah dalam proyek pembangunan PLTU Sumur Adem.

“Terdakwa tidak pernah mengikuti kegiatan pembebasan tanah secara langsung dan hanya menerima laporan,” kata hakim.

Selama sidang, tidak terbukti adanya penambahan harta kekayaan tak wajar, sebelum dan setelah proyek pelaksanaan pembangunan PLTU.

Dijelaskan, adanya keuntungan yang diperoleh Agung Riyoto yang memiliki lahan di lokasi proyek, tak ada kaitannya dengan Yance.

Untuk diketahui, Agung memiliki lahan HGU dan kemudian menemui tim PLN dengan membawa bukti pelepasan hak HGU dengan maksud diganti rugi. Hasil perundingan dengan panitia P2T, lahannya dibeli Rp57 ribu per meter.

Agung mendapatkan Rp5,3 miliar setelah dipotong pajak. Padahal, ia hanya membeli lahan Rp1,2 miliar saja. Sehingga mendapat keuntungan Rp4,1 miliar.

“Apa yang dilakukan Yance sebagai Ketua P2T dalam rangka kepentingan umum, tidak bertujuan untuk menguntungkan Agung. Mereka tidak saling kenal dan memiliki hubungan serta belum pernah saling bertemu,” ujar hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Yance dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam sidang tersebut, pihak Yance menyatakan menerima putusan tersebut, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.@sita/bbs

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment