LENSAINDONESIA.COM: Tiga hari jelang Lebaran, ternyata masih banyak perusahaan yang tak kunjung membayar THR pada karyawannya. Ini terlihat dari jumlah pengaduan yang masuk Posko THR LBH Surabaya dan Relawan Buruh Jatim. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai 8.127 pekerja.
Koordinator Posko THR Relawan Buruh Jatim, Jamaludin, mengungkap data itu diperolehnya hingga Jumat (25/7/2014). “Jumlahnya 8.127 karyawan yang belum mendapat THR itu tersebar di 114 perusahaan di Jatim. Sebaran pelanggaran THR ada 9 kabupaten/kota di Jatim, seperti Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto dan Gresik,” paparnya.
Baca juga: HIPMI desak pengusaha segera bayar THR, kasihan karyawan dan Relawan buruh Jatim buka Posko Pengaduan THR
Jamaluddin menjelaskan, sesuai Permenaker No 4/1994, THR harusnya sudah harus dibayarkan pada pekerja minimal H-7 sebelum Lebaran. “Selain dari sisi waktu batas pembayaran THR, pelanggaran juga terjadi pada nominal THR yang diberikan. Ada laporan karyawan itu menerima jumlah THR yang kurang,” sambungnya.
Untuk langkah lanjutnya, Posko THR LBH Surabaya kan mengadukan masalah ini ke Disnakertrans Jatim agar segera mendapat langkah tindak lanjut. @andiono
0 comments:
Post a Comment