LENSAINDONESIA.COM: Mantan Walikota Medan, Rahudman Harahap yang menjadi terpidana korupsi dana TPAPD Tahun 2005 senilai Rp2,071 miliar pada Lebaran ini tidak mendapatkan remisi.
Saat ini, Rahmudan menjalani hukuman penjara 5 tahun di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan.
Baca juga: Mati listrik dan air macet sulut emosi eks kriminal jalanan dan Polri terus buru sindikat Narkoba Malaysia 'obok-obok' Indonesia
Kepala Rutan Medan, Tony Nainggolan mengatakan, Rahudman belum berhak mendapatkan remisi berdasarkan ketentuan hukum, karena belum 6 bulan manjalani hukuman.
Menurut dia, napi yang diberikan remisi adalah yang sudah menjalani massa hukuman 6 bulan, berkelakuan baik, tidak pernah melawan petugas Rutan, tidak pernah berkelahi dengan sesama napi, dan tidak pernah melarikan diri.
“Rahudman, saat ini masih menjalani hukuman selama lebih kurang tiga bulan di Rutan Medan,” ucap Tony, Jumat (01/08/2014).
Dia menyebutkan, napi di Rutan Medan yang mendapatkan remisi sebanyak 1.235 orang, yakni RK I (pengurangan hukuman) sebanyak 1.205 orang dan RK II (menghirup udara bebas) 30 orang.
Sedangkan, jumlah napi dan tahanan di Rutan Medan sebanyak 2.399 orang terdiri 1.201 orang napi dan 1.198 orang tahanan yang berada di Rutan tersebut.
“Napi yang mendapat remisi pada Lembaran itu, bervariasi ada yang 15 hari dan 30 hari,” kata Karutan Medan.
Mahkamah Agung (MA) menghukum lima tahun kurungan penjara terhadap Rahudman Harahap, saat menjabat Sekretaris Daerah Pemkab Tapanuli Selatan, terlibat korupsi dana TPAPD Tahun 2005 senilai Rp2,071 miliar.
Dalam putusan Kasasi MA dengan nomor perkara No.236/K/Pis.Sus//2014 tanggal 16 Maret 2014 yang diterima Kejari Padang Sidempuan.
Selain itu, MA juga menghukum Rahudman Harahap membayar denda Rp200 juta dan subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp480 juta subsider satu tahun kurungan
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, membebaskan terdakwa walikota Medan non-aktif Rahudman Harahap terkait kasus korupsi dana TPAPD Tapanuli Selatan Tahun 2005 senilai Rp2,071 miliar.
Akibat vonis bebas terhadap Rahudman Harahap, JPU dari Kejati Sumut mengajukan kasasi ke MA.
JPU dari Kejati Sumut menuntut empat tahun Wali Kota Medan non -aktif Rahudman Harahap di Pengadilan Tipikor Medan.@ridwan_LICOM/an
0 comments:
Post a Comment