Tuesday, July 29, 2014

Kemenkumham Jatim usulkan remisi 9 teroris dan 4 koruptor

Kemenkumham Jatim usulkan remisi 9 teroris dan 4 koruptor




LENSAINDONESIA.COM: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur mengusulkan pemberian remisi khusus kepada narapidana (napi) yang terjerat pidana khusus, seperti narkoba, korupsi, teroris dan illegal logging.


Sedikitnya Ada 498 napi yang diusulkan mefgndapat remisi khusus Idul Fitri ini.


Baca juga: 6075 Napi Jatim dapat remisi khusus Idul Fitri tahun ini dan Guru asal Malaysia diusir dari Blitar


Kasubag Humas dan Pelaporan Kanwil Kemenkumham Jatim, Adi Wibowo menuturkan, pihaknya berusaha mengakomodasi hak warga binaan yang telah melakoni pidana. “Usulan ini berlaku bagi napi pada perkara narkoba, korupsi, teroris, makar, illegal logging dan perdagangan orang,” katanya.


Untuk usulan pemberian remisi pada pidana khusus, pihaknya memang mengacu pada dua aturan pemerintah. Dua aturan itu adalah PP No 28/2006 tentang tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan dan PP No 99/2012 tentang tata cara pelaksanaan hak warga binaan pada pidana khusus (teroris, narkotika, narkoba, trafficking, dan kejahatan transnasional).


Jika dirinci, untuk napi yang terkait PP No 28/2006, harus memenuhi pasal 34 ayat 3 atau napi harus menjalani 1/3 masa pidana dan berkelakuan baik. “Demikian pula dengan PP No 99/2012, harus memenuhi pasal 34A dimana napi telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan berkelakuan baik,” katanya.


Dari data yang ada, pada perkara narkoba, total ada 469 orang yang diusulkan, terdiri atas 440 orang terkait PP 28/2006 dan 29 orang terkait PP 99/2012. Lalu korupsi, ada 4 orang (Rutan Klas IIB Sampang) terkait PP 28/2006 dan 3 orang (LP Wanita Malang, LP Pamekasan, Rutan Klas IIB Magetan) terkait PP 99/2012. Kemudian teroris ada 9 orang, makar ada 7 orang, trafficking 5 orang, dan illegal logging 1 orang.


Sedangkan untuk Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, ada beberapa napi yang juga mendapat remisi. Menurut Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Klas I Surabaya, Teguh Hartaya, total ada 1633 orang yang ditahan (per Juli). Dari jumlah itu, yang narapidana sebanyak 209 orang. “Hanya napi yang mendapat remisi khusus. Untuk tahun ini, ada 115 napi yang dapat,” katanya.


Dari jumlah 115 napi yang dapat remisi khusus, sebanyak 111 napi mendapat RK I dengan rata-rata remisi 1 bulan 15 hari. “Sedangkan 4 orang mendapat RK II,” pungkasnya.@ian


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment