Thursday, July 24, 2014

Jumat ini, Timses Prabowo-Hatta berniat adukan keputusan KPU ke MK

Jumat ini, Timses Prabowo-Hatta berniat adukan keputusan KPU ke MK




LENSAINDONESIA.COM: Tim pemenangan Prabowo-Hatta dikabarkan Jumat sore ini (25/7/14), berencana mengadukan hasil rekapitulasi KPU ke Mahkamah Institusi (MK).


Kabar Prabowo-Hatta akan mengadukan kekecewaannya atas proses rekaitulasi KPU Jumat ini, karena merupakan batas waktu hari terakhir MK membuka ruang bagi peserta Pemilu yang tidak puas hasil keputusan KPU 22 Juli lalu.


Baca juga: Dewan Pembina: Demokrat belum tentukan gabung Jokowi-JK or oposisi dan Ikut tolak hasil Pilpres, Ical dianggap jual murah Golkar


Sementara itu, Ketua DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) Jimly Asshiddiqie menegaskan, keputusan KPU terhadap pelaksanaan Pilpres 2014 (memenangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla) sebenarnya sudah bersifat final dan mengikat, jika tidak ada gugatan dari peserta Pilpres.


“Kalau 3×24 jam tidak ada gugatan ke MK berarti tidak ada perkara. Ini artinya keputusan KPU bersifat final dan mengikat. Kalau (keputusan, red) kemarin baru mengikat, belum final. Tapi, sesudah tidak ada perkara berarti sudah final juga,” kata Jimly di DKPP, Jakarta, Kamis (24/7/14).


Hanya saja, tambah Jimly, kalau pasangan Prabowo Subianto-Hatta Radjasa mengajukan gugatan ke MK, “Maka kita harus tunggu putusan MK. Boleh jadi hasilnya paling lambat 21-22 Agustus nanti,” kata Jimly.


Sementara itu, jika di MK, tim pemenangan atau tim sukses (Timses) Prabowo-Hatta masih berencana mengadukan Jumat sore nanti, namun di DKPP, Tim nomor urut 1 sudah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, yaitu KPU.


Jimly mengakui, lembaganya kini sedang mempelajari pengaduan Timses Prabowo-Hatta tersebut. Bila pokok pengaduannya memenuhi syarat baik syarat formil maupun materil, maka DKPP akan menjadi forum kedua yang bisa mem-follow up kecewaan peserta Pemilu.


“Bedanya, di MK bisa mengoreksi keputusan KPU, pemenang bisa kalah, yang kalah bisa menang asal bisa dibuktikan. Sedangkan di DKPP tidak bisa ikut campur dalam urusan hasil Pemilu. Kami hanya mengevaluasi perilaku penyelenggara Pemilu saja,” kata mantan Ketua MK ini.


Jimly pun mengimbau kepada masyarakat, agar gugatan yang dilakukan peserta pemilu atau pun timsesnya (Prabowo-Hatta) tidak boleh dinilai sebagai sesuatu yang negatif. Karena memang sudah diperhitungkan ketika pihaknya merumuskan mekanisme penyelesaian konsitusional Pemilu.


“Kita harus membangun jalan konsitusi bagi sengketa-sengketa dalam penyelenggaraan demokrasi. Jangan hanya melihat proses persidangan atau peradilan MK itu sebagai hasil menang kalahnya, tetapi proses peradilannya sama pentingnya dengan keadilan itu sendiri,” tandas Jimly. @yuanto


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment