Thursday, July 24, 2014

Warga negara China ditangkap setelah terima paketan berisi Narkoba

Warga negara China ditangkap setelah terima paketan berisi Narkoba




LENSAINDONESIA.COM: Zheng Qiuyun Yin alias Lisa (37) warga negara China, dibekuk Sub Dit II Dir Reskoba Polda Jatim, sesaat setelah menerima paket kiriman Narkoba berisi ineks dan sabu asal Inggris yang dikirim melalui jasa pos.


Peristiwa bermula ketika Kantor P2 Bea Cukai Juanda yang melakukan pemantauan seluruh paket kiriman asal luar negeri, mencurigai salah satu paket. Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan X-Ray, barang yang rencananya akan dikirim ke Apartemen Darmo Permai itu berisi 2 kartu bridge (remi) yang dibungkus aluminium foil.


Baca juga: Wanita Malaysia selundupkan sabu dalam celana dalam dan Sabu senilai Rp 5 miliar dimusnahkan


Kepala kantor Bea Cukai Juanda Agus Yulianto mengatakan, setelah memastikan bahwa isi bungkusan kartu remi itu adalah Narkoba, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan instansi terkait. “Kami melakukan control delivery dengan menggandeng Dit Reskoba Polda Jatim, Pomal dan Lanudal dengan mendatangi alamat tujuan yang tertera di paket dan selanjutnya melakukan pengamanan terhadap penerima,” terang Agus


Kanit I Subdit II Dirreskoba Polda Jatim Kompol Suhartono menjelaskan, saat didatangi ke tempat yang tertera di paket kamar 201, ternyata tersangka tidak pernah tinggal di kamar tersebut tapi di kamar 102, namun ternyata dirinya sudah pindah. “Setelah kami berkoordinasi dengan pihak manajemen Apartemen Darmo Permai, tempat tersangka tinggal, diketahui dirinya pindah ke Jl Raya Kupang Jaya 125. Lalu petugas pos yang didampingi petugas kepolisian melakukan pengiriman,” terang Suhartono.


Alamat Lisa akhirnya ditemukan dan dia menerima paket tersebut setelah memastikan itu memang pesanannya. Namun tak selang berapa lama, petugas yang melakukan penyamaran langsung meringkusnya. “Sampai saat ini tersangka masih mengelak bahwa isi paket tersebut adalah miliknya. namun kami memiliki bukti yang kuat dan masih menahannya,” tambah mantan Kapolsek Simokerto ini.


Kompol Suhartono menambahkan, bukti-bukti itu adalah kartu nama, pengakuan awal saat melakukan serah terima hingga kloning dari handphone tersangka ke nomor yang diduga milik jaringan Narkoba. “Itu sudah sangat menguatkan sebagai bukti,” tukasnya.@rofik


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment