LENSAINDONESIA.COM: Razia makanan dan minuman mengandung formalin yang biasa digunakan pengawet mayat manusia, dan zat kimia lainnya di Jakarta Timur, ternyata membuahkan hasil. Sebanyak 82 kilogram daging, ayam, ikan dan produk olahan tak laik dikonsumsi, berhasil disita.
Petugas Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Timur menemukan seluruh makanan tak laik konsumsi ini di lima pasar tradisional dan 29 pasar swalayan yang tersebar di sejumlah lokasi.
Baca juga: Disnak jatim beri tips bedakan daging sapi dan celeng dan Timses Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta kompak copoti atribut kampanye
Menurut Kasie Pengawasan dan Pengendalian Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Timur, Sabdo Kurnianto, seluruh daging yang disita ini langsung dimusnahkan agar tak disalahgunakan pihak-pihak tertentu.
Razia seperti ini rutin digelar selama Ramadan hingga Lebaran Idul Fitri. Sasarannya utamanya adalah, daging, ayam atau ikan yang mengandung formalin, kadaluarsa, boraks dan zat kimia.
“Selama Ramadan ini kami gencar melakukan pengawasan dan Sidak ke sejumlah pasar tradisional dan swalayan. Hasilnya ada 82 kilogram daging, ikan, ayam, produk olahan, yang tidak laik konsumsi itu,” kata Sabdo Kurnianto di kantor Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Timur, Kamis (24/7/14).
Menurutnya, ke 82 kilogram daging atau ikan terdiri dari 5,5 kilogram ikan mengandung formalin yang disita dari lima pasar tradisional. Sisanya ada 76,5 kilogram yang disita dari 29 swalayan yakni terdiri dari ayam potong 64 kilogram, daging sapi 3 kilogram, bakso 1,5 kilogram, burger 3 kilogram, sosis 1 kilogram dan ikan 4 kilogram.
Bagi para pedagang maupun pengelola swalayan yang kedapatan melanggar, langsung dipanggil ke kantor dan diberikan peringatan tertulis.
“Mereka juga diminta membuat surat pernyataan di atas meterai yang menerangkan tidak akan berjualan daging, ayam, ikan atau produk olahan yang tak laik konsumsi. Jika masih melakukan pelanggaran maka siap dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Sabdo menghimbau, pada seluruh pedagang di pasar tradisional maupun swalayan, agar mengedepankan mutu makanan dan minuman yang dijual ke konsumen.
“Jika kualitas atau mutu tak terjamin tentunya akan ditinggal lari konsumen. Lebih dari itu, mereka juga bisa dikenai sanksi pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen,”pungkasnya.@winarko
0 comments:
Post a Comment