Tuesday, July 29, 2014

Poempida yakin MK tolak gugatan Prabowo-Hatta

Poempida yakin MK tolak gugatan Prabowo-Hatta




LENSAINDONESIA.COM: Anggota Tim Sukses pasangan calon Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), Poempida Hidayatulloh yakin gugatan Tim Pembela Merah Putih (TPMP) Prabowo-Hatta terkait kecurangan Pilpres 2014 akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu berangkat dari pengalaman JK-Wiranto saat maju dalam Pilpres 2009 lalu.


“Berdasarkan pengalaman di 2009, di JK-Wiranto ada 10 juta suara bermasalah dan Mega-Prabowo 20 juta suara. Lalu keduanya ditolak MK. Hampir sama lah, keputusan KPU 22 Juli yang ditentang Prabowo-Hatta dimana katanta ada 2,7 juta suara dipermasalahkan,” katanya di Jakarta, Selasa (29/07/2014).


Baca juga: Akbar Tanjung yakin Prabowo-Hatta menang di MK dan Awas! 7 situs berita online dipalsukan, sebar berita bohong Pilpres


Menurut Poempida, MK baru mau menyidang bisa gugatan Pilpres yang masuk memenuhi tiga syarat yaitu kecurangan masif, terstruktur, dan sistematis.


“Persoalan yang digugat sekarang juga sama dengan Pilpres 2009, . Dulu ditolak, saya yakin ditolak juga. Jumlahnya lebih kecil pula,” ujarnya.


Mantan politisi Golkar itu juga mengatakan masalah kecurangan suara yang dipersoalkan Prabowo-Hatta hanya 2,7 juta. Bila angka itu diputuskan MK milik kubu pasangan nomor urut 1, maka malah melegitimasi hasil quick count 8 lembaga survei yang memenangkan Jokowi-JK.


“Kemarin hasilnya ditolak. Ini malah legitimasi hasil quick count,” tandas Poempida.


Seperti diketahui, kubu Prabowo-Hatta telah mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilpres 2014 pada Jumat 25 Juli 2014 malam. Sejumlah dokumen dibawa tim capres nomor urut 1 tersebut dengan menggunakan 15 mobil lapis baja.


MK saat ini telah mengunggah berkas Permohonan Perselisihan atas nama Tim Pembela Merah Putih di situs Mahkamahkonstitusi.go.id. Awalnya dokumen tersebut terdiri dari 55 halaman. Kemudian setelah diperbaharui, berkas tersebut berisikan 147 halaman.


Ada beberapa kejanggalan serta salah ketik yang terlihat pada dokumen sebelumnya. Namun kemudian tim kuasa hukum Prabowo-Hatta kembali mendatangi Gedung MK pada Sabtu 26 Juli malam untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen.


“Perbaikan (terkait) syarat permohonan berupa identitas pemohon dan perbaikan kelengkapan permohonan,” ujar anggota tim, Firman Wijaya.@endang


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment