LENSAINDONESIA.COM: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar mengaku tidak nyaman dalam kehadirannya sebagai saksi pada sidang tiga terdakwa kasus dugaan suap terkait perkara Pilkada Gunung Mas, Chairun Nisa, Hambit Bintih, dan Cornelis Nalau Antun.
Ketidaknyamanan itu diungkapkan Akil Mochtar saat ditanya majelis hakim mengenai kesehatannya. Akil Mochtar menjawab, dirinya dalam keadaan sehat dan siap memberikan keterangan setelah disumpah, namun ia mengaku merasa tidak nyaman.
Baca juga: Naik ke penuntutan, ternyata ada 10 Pilkada "mainan" Akil Mochtar dan Berkas perkara Akil Mochtar segera dilimpahkan
Mendengar hal tersebut, Hakim Suwidya meyakinkah kepada seluruh hadirin sidang, posisi hakim dalam sidang perkara adalah posisi yang netral alias tidak memihak. Semua tergantung kepada fakta persidangan yang dapat didengar oleh seluruh masyarakat.
“Yang duduk di depan kita ini saksi bukan sebagai posisi lain, walaupun ada hal-hal lain di luar ini. Silakan, Anda punya hak jawab atau tidak. Tapi perlu diketahui, bukan hanya kita tapi publik juga melihat. Kami netral,” tegas Hakim Suwidya.
Pada kesaksiannya kali ini, Akil Mochtar ditanya apakah pernah ada paksaan terhadap dirinya untuk menerima suap dalam memengaruhi keputusannya untuk memenangkan Pilkada Gunung Mas. Ia pun mengaku tidak ada paksaan dalam proses menangani perkara tersebut.
“Secara umum tidak ada paksaan. Namun, pemeriksaannya sudah cukup lama, empat bulan. Sehingga sudah ada yang tidak ingat lagi,” ujarnya.
Selama duduk di atas kursi saksi, Akil Mochtar terhitung sedikit mengeluarkan kesaksian. Ia hanya menjawab singkat pertanyaan yang tertuju kepadanya.
Bahkan ia menolak menjelaskan ketika dikonfrontir mengenai kesaksian Chairun Nisa soal permintaan fee ‘tiga ton emas’ untuk menangani perkara Pilkada Gunung Mas.
Seperti diketahui, dalam kesaksian Chairun Nisa saat sidang Hambit Bintih dan Cornelis Nalau terungkap, Akil Mochtar meminta dirinya menyiapkan ‘tiga ton emas’ melalui pesan singkat. Yang dimaksudkan dengan tiga ton emas itu adalah fee sebesar Rp 3 miliar untuk pemenangan pasangan Hambit-Arton.
Selain itu, Chairun Nisa juga menyebutkan, dirinya pernah menanyakan kelanjutan dari percakapan tersebut. Kala itu Akil Mochtar menyampaikan kepada Nisa niatannya untuk mengulang Pilkada Gunung Mas yang akan merugikan pasangan Hambit-Arton sebagai incumbent.
Seperti diketahui, Chairun Nisa, Hambit, dan Cornelis didakwa memberikan hadiah atau janji berupa uang 294.050 dolar Singapura dan 22 ribu dolar Amerika yang setara dengan Rp 3 miliar kepada Akil Mochtar.
Dana tersebut diduga sebagai uang suap untuk memengaruhi putusan Nomor 19 tahun 2013 tentang pasangan calon terpilih pada Pilkada Kabupaten Gunung Mas periode 2013-2018.
Tiga dari empat orang yang terlibat itu ditangkap KPK pada Operasi Tangkap Tangan 3 Oktober 2013 lalu. Hambit kemudian dicokok KPK saat menunggu di hotel RedTop, Jakarta Utara.@rizky
0 comments:
Post a Comment