Friday, January 31, 2014

Kejati Jatim `obok-obok` Dinsos, Dispora dan DCKTR Surabaya

Kejati Jatim `obok-obok` Dinsos, Dispora dan DCKTR Surabaya




LENSAINDONESIA.COM: Kejati Jatim mulai mengobok-obok beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Surabaya guna memperdalam bukti kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.


Ada tiga kantor dinas yang didatangi, masing-masing Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Dinas Cipta Karya.


Baca juga: BPK DKI bentuk tim khusus untuk periksa dana hibah dan Kejati Jatim segera panggil Walikota dan DPRD Surabaya


Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim Mohammad Rohmadi mengatakan usai melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi dari pengurus tempat ibadah dan pramuka, kini pihaknya masuk ke instansi pemerintahan. “Tim sudah mendatangi ketiga tempat dinas tersebut untuk pengambilan data dan meminta keterangan,” tegasnya, Jumat (31/1/2014).


Dijelaskan Rohmadi, usai mendatangi, pihaknya akan mengkaji dulu hasil data yang telah diperoleh oleh tim. Selanjutnya, akan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap dinas terkait.


Dijelaskan lebih lanjut Kejati Jatim sendiri sebenarnya telah mendapatkan info bahwa ada delapan atau sembilan dinas yang terkait dalam pemberian hibah Pemkot Surabaya. “Kami hanya ambil yang pencairan dana terbesar saja. Ya tiga SKPD itu,” ujarnya.


Direncanakan juga, Kejati Jatim juga akan meminta klarifikasi terhadap ketua Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) kota Surabaya dan Ketua Pramuka Surabaya yang telah dilayangkan surat pemanggilan guna melengkapi data pada minggu depan.


Penyidik Kejati Jatim saat ini fokus pada pengusutan dana hibah di tahun 2012, bukan di tahun 2011. Hingga kini, penerima dana hibah dengan nominal besar adalah KONI sebesar Rp 1 miliar dan Pramuka sebesar Rp 900 juta.


Seperti diberitakan, pengucuran dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2011 dan 2012 diduga bermasalah secara hukum. Ratusan penerima tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah yang mereka terima.


Selain itu, ada juga lembaga penerima hibah ternyata fiktif. Diduga ada keterlibatan oknum dewan dalam kasus ini. Keterangan sebagian penerima menyebutkan, lembaga yang mereka kelola didatangi oknum dewan menawarkan bantuan dana hibah dengan syarat-syarat tertentu, ternyata realisasinya tak sesuai yang dijanjikan.@ian


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment