Thursday, January 30, 2014

Pembantu rumah tangga gasak harta Ketua Komisi III DPRD Kota Madiun

Pembantu rumah tangga gasak harta Ketua Komisi III DPRD Kota Madiun




LENSAINDONESIA.COM: Sri Puji (36), pembantu rumah tangga (PRT) warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Madiun, ditangkap dan karena diduga kuat mencuri perhiasan dan uang Dollar Singapura milik majikannya, Robi Rohmana Ketua Komisi III DPRD Kota Madiun.


Dalam pemeriksaan petugas penyidik, PRT ini mengaku telah empat kali mengambil Dollar Singapura milik majikannya tersebut. “Perbuatan itu dilakukan di rumah korban Jalan Timor, Kelurahan/Kecamatan Kartoharjo, Madiun sejak Oktober 2013-Januari 2014. Korban yang menyadari uang dollar Singapura hilang dalam jumlah besar dan satu perhiasan berupa bros lalu melaporkan kepada Polsek, Senin (27/1) lalu,” jelas Kapolsek Kartoharjo Kompol Herry Sucahyo, kepada LICOM, Kamis (30/1/2014).


Baca juga: Terdesak biaya anak, pedagang manisan curi dompet PNS di Balaikota dan Janda ini rela disetubuhi dan dipenjara demi pria pujaan hati


Petugas Polsek Kartoharjo yang melakukan penyelidikan lalu mendapat petunjuk yang mengarah bahwa aksi pencurian di rumah Ketua Komisi III DPRD Madiun itu dilakukan oleh PRTnya sendiri.


Wanita ini lalu diamankan ke MapolsekKartoharjo untuk diperiksa keterangannya oleh petugas penyidik. Dalam pemeriksaan itu, PRT ini mengakui perbuatannya mengambil satu bros berhuruf R dijual senilai Rp 800 ribu, diikuti mencuri empat kali total sebanyak 1700 Dollar Singapura. Uang itu ditukar di tiga money changer dalam rupiah mendapatkan Rp 20 juta lebih.


Aksi pencurian ini dilakukan saat majikan tak ada di rumah. Modusnya, uang Dollar Singapura dalam tumpukan hanya diambil beberapa lembar dalam aski pencurian pertama hingga ketiga. namun dalam aksi pencurian keempat, uang yang diambil dalam tumpukan itu cukup banyak. Selanjutnya uang dollar Singapura itu ditukar ke money changer dan digunakan melunasi hutang serta menambal kebutuhan hidup sehari-hari.


Dalam pemeriksaan penyidik Polsek Kartoharjo, Sri Puji mengakui uang ditukar masih tersisa sebanyak Rp 3,6 juta dan disimpan di rumah. Petugas pun mengambil uang sisa itu, lalu mendatangi tiga money changer yang dimaksud untukt memberikan data penukaran uang serta copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersangka sebagai barang bukti. “Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” ujar Kompol Herry Sucahyo. @dhimas_adi


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment