LENSAINDONESIA.COM: Pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang memangkas kewenangan DPR RI menyeleksi calon hakim agung, otomatis tugas DPR RI hanya sebatas menjadi tukang stempel Komisi Yudisial.
DPR RI hanya diberi kewenangan menyetujui atau tidak menyetujui calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial. Meski begitu, DPR RI mencoba berperan menjadi tukang stempel yang baik.
Baca juga: DPR RI kebiri KPK lewat revisi KUHAP dan Sibuk urus kampanye, separuh anggota DPR RI bolos sidang paripurna
Caranya, dengan tetap menggelar fit and propertest pada nama calon hakim agung yang dimasukkan Komisi Yudisial. Itulah yang sedang berlangsung di Komisi III DPR RI, Kamis (30/01/2014).
Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani mengatakan, meski DPR RI tidak lagi punya kewenangan menyeleksi tapi persetujuan yang akan diberikan tetap melalui tahapan fit and propertest.
“Kalau dulu UU MA menyatakan setiap satu CHA (calon hakim agung) yang dibutuhkan, KY (Komisi Yudisial) wajib kirim tiga untuk diseleksi DPR. Sekarang setelah adanya putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tidak. Setiap butuh satu, kirim satu. DPR tinggal beri persetujuan saja. Tapi tetap melalui fit and propertest,” kata Ahmad Yani pada LICOM.
Ahmad Yani mengaku, meski tidak punya lagi kewenangan menyeleksi, DPR RI bisa saja menolak semua nama calon hakim agung yang diajukan bila dalam uji kelayakan dan kepatutan dinilai tidak memenuhi syarat.
“Bisa kita terima semua, bisa dua, bisa satu, atau bisa dikembalikan semua. Lihat perkembangan dalam fit and propertest,” tandas Ahmad Yani.@endang
0 comments:
Post a Comment