LENSAINDONESIA.COM:Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Barat. Syarif Bastaman sependapat atas himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta kepada Kepala Daaerah untuk menunda penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) sampai usai Pemilu Legislatif (Pileg)2014.
Karena dikhawatirkan, bantuan dana hibah dan bansos dapat disalah
gunakan oleh pihak penerima untuk kepentingan politik jelang pemilu.
Baca juga: DPRD minta Gubernur Jabar lakukan reformasi birokrasi dan Amankan suara, PAN Jatim pasang 95.590 saksi
“Saya sependapat dengan KPK, untuk menunda pencairan dana hibah dan bansos karena jelang Pemilu rawan akan penyimpangan,” kata Syarif Bastaman kepada wartawan di gedung DPRD Jabar Jalan Diponegoro No 27, Kamis (29/1/14), Bandung, Jawa Barat.
Syarif menilai penundaaan pencairan dana hibah dan bansos sampai usai Pileg itu, lebih bijak dan lebih baik, mengingat dana hibah dan bansos tidak terlalu berdampak terhadap program-program bagi masyarakat.
“Dewan dan Pemprov Jabar sudah menyetujui besaran anggaran untuk dana hibah dan bansos dalam APBD 2014,”Jadi ini hanya bersipat penundaanpencaairan bukan ditiadakan,” ujarnya.
Namun ketika disinggung tentang penyaluran dan hibah dan bansos pada
tahun anggaran 2012-2013 yang nilainya mengalami kenaikan cukup signifikan, Syarif membenarkan adanya kenaikan anggaran
untuk dana hibah dan bansos.
“ Tapi sepengatahuan saya, pencairan dan penyalurannya berjalan baik dan lancar,” paparnya.
Namun terkait ditemukannya indikasi penyimpangan dilapangan oleh pihak BPK dan KPK, menurut Syarif, itu tentunya dilakukan oleh sipenerima bantuan itu. Penyimpangan dilapangan yang dilakuan oleh si penerima bantuan hibah dan bansos, harus diusut,” ucapnya.
Syarif juga meminta Pemprov Provinsi Jabar, untuk meningkatkan pengawasan terhadap dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) yang disalurkan agar tepat sasaran. Selain itu, Pemprov Jabar juga harus lebih selektif dan mengikuti makanisme dalam menyetujui dan memberikan bantuan hibah dan bansos.
“Proposalnya harus ada tujuan yang jelas untuk apa saja, dan yang pasti laporan pertanggungjawabannya juga harus jelas,” ujarnya.
Usai penyaluran dana hibah/bansos, lanjutnya, pemerintah
pun harus mengawasi penggunaannya, di samping memberikan pembinaan dan pendampingan terhadap kelompok penerima hibah /bansos.
“Jadi jangan melepaskan begitu saja. Ketika pelaksanaan, kelompok penerima (hibah/bansos)harus dibimbing, agar lebih efektif,” tambahnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Asisten Daerah IV Bidang Administrasi Pemprov Jabar, Iwa Karniwa mengatakan, dana hibah Pemprov Jabar pada 2012 dan 2013 yang dicairkan nilainya sekitar Rp10,1 triliun lebih. Dari jumlah tersebut, sekitar 90 persen diantaranya digunakan untuk dana BOS.
Kemudian, khusus untuk dana hibah 2012, sebesar Rp4,851 triliun lebih, dan Rp1,18 triliun lebih diantaranya digunakan untuk dana BOS. Dana hibah 2012 sisanya digunakan untuk pembangunan ruang kelas baru (RKB) sebesar Rp 154,190 miliar, revitalisasi posyandu Rp 9,5 miliar, bantuan bagi KONI Jabar Rp 90 miliar, dan bantuan bagi BKKBN sebesar Rp 10,625 miliar.
Terkait himbauan BPK dan KPK yang meminta Pemprov agar memperhatikan waktu dan dasar pencairan dana hibah dan bansos yang harus berpegang pada asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat yang luas bagi masyarakat sehingga jauh dari kepentingan pribadi dan kelompok serta kepentingan politik dari unsur pemerintah daerah.
“Atas dasar itulah kami akan mematuhinya, dan menunda pencairan hingga pemilu usai, kecuali dana BOS,” jelas Iwa.@husein.
0 comments:
Post a Comment