LENSAINDONESIA.COM: Penyitaan empat buah mobil super mewah milik Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menjawab keraguan atas tudingan ketidaktegasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas aset miilk Wawan.
Untuk menelusuri asal-usul mobil super mewah itu, KPK melayangkan surat cegah atas nama Ali Muhammad atau yang dikenal dengan nama Ali Idung. Ia merupakan orang yang menjadi perantara kepemilikan mobil puluhan miliar milik Wawan.
Baca juga: Ironi Chandra Hamzah: Dulu membela kini melawan KPK dan Disita KPK, mobil mewah Wawan masih kredit
“Sejak tanggal 28 Januari, KPK sudah melayangkan surat cegah bepergian ke luar negeri atas nama Ali Muhammad hingga enam bulan ke depan,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi pada LICOM di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, kemarin.
Ali Idung dikenal sebagai broker mobil mewah dari luar negeri. Dia merupakan pemilik dealer mobil Garasindo. Ali Idung memang pemain lama dalam dunia impor mobil.
Ali Idung disebut-sebut sebagai importir yang memanfaatkan fasilitas kedutaan dalam mendatangkan mobil-mobil mewah. Diduga, Wawan membeli empat mobil mewah yang terbilang jarang keberadaannya di Indonesia itu lewat tangan Ali Idung.
Meski demikian, Johan Budi mengaku tidak mengetahui apa kaitan Ali Idung dengan Wawan. “Yang pasti, seseorang yang dicegah itu adalah orang yang dianggap tahu tentang kasus yang sedang disidik dan diperlukan untuk tetap berada di sini (Indonesia),” ungkap Johan Budi.@rizky
0 comments:
Post a Comment