LENSAINDONESIA.COM: Sidang di Komisi III DPR RI dengan agenda fit and propertest calon hakim agung berlangsung lesu. Para anggota Komisi III nampak ogah-ogahan dalam mengikuti agenda sidang ini.
Penyebabnya tak lain dari dipangkasnya kewenangan DPR RI dalam menyeleksi calon hakim agung berdasar putusan Mahkamah Konstitusi. Sehingga, tugas DPR RI hanya menyetujui atau menolak usulan nama clon hakim agung dari Komisi Yudisial.
Baca juga: DPR RI hanya jadi tukang stempel Komisi Yudisial dan DPR RI kebiri KPK lewat revisi KUHAP
Sikap ogah-ogahan para anggota DPR RI ini ditandai dengan banyaknya anggota yang bolos dalam sidang dengan agenda fit and propertest calon hakim agung, Suharjono di Komisi III DPR RI, Kamis (30/1/2014) hari ini.
Dalam amatan LICOM, acara yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB ini hanya dihadiri 12 anggota Komisi III DPR RI. Padahal seluruhnya berjumlah 50 orang.
Tidak hanya itu, dalam agenda ini, Ketua Komisi III DPR RI, Pieter Zulkifli juga datang belakangan alias telat. Sehingga sidang dibuka Wakil Ketua Komisi III, Muzammil Yusuf.
Sebelumnya, MK telah mengabulkan seluruh permohonan uji materi keempat pasal yang mengatur mekanisme pengangkatan calon hakim agung.
Hasilnya, DPR RI tak berhak lagi memilih hakim agung, hanya berhak memberikan persetujuan calon hakim agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial.
Tak hanya itu, ketentuan pada setiap satu lowongan hakim agung, KY mengajukan tiga nama calon hakim agung ke DPR RI tidak berlaku lagi.
Selanjutnya, kepada DPR RI, KY hanya mengirimkan satu calon hakim agung untuk setiap satu lowongan hakim agung untuk disetujui oleh DPR RI.@firdausi
0 comments:
Post a Comment