LENSAINDONESIA.COM: Pimpinan DPRD Jawa Timur, akhirnya mengesahkan Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Berkeselamatan, menjadi Perda (Peraturan Daerah). Perda ini diperlukan untuk membenahi kinerja penyelenggaraan jalan serta menekan angka kecelakaan.
Sebelum pembacaan keputusan, sebanyak 10 perwakilan fraksi di DPRD Jatim masing-masing membacakan pendapat akhirnya. Salah satunya, PDI Perjuangan, yang disampaikan oleh jubirnya, S. Tarida H. Hutabarat.
Baca juga: DPRD Jatim setahun minta jatah pakaian sedikitnya Rp0,5 M, wuih! dan DPRD Jatim akhirnya menyetujui dua Raperda
Pihaknya menyambut baik penyelesaian pembahasan Raperda ini dan mengapresiasi berbagai standar minimal jalan berkeselamatan, yang diatur di dalamnya.
“Kami minta Dinas PU Bina Marga harus, memetakan sesuai kondosi exsisting bagian-bagian jalan dan bangunan pelengkap jalan dengan tuntutan standar pelayanan minimal,” ungkapnya saat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, Kamis (30/1/2014).
Tuntutan lainnya, agar pihak SKPD mempublikasikan data leger jalan. Meliputi identitas jalan, jembatan, bangunan pelengkap, inventarisasi pohon, utilitas, kondisi jalan, lalu lintas harian rat-rata, riwayat perkerasan dan data geometrik.
“Adanya publikasi transparansi data ini akan membuat partisipasi dan kontrol masyarakat semakin meningkat. Saat ini sudah banyak kendaraan yang melintas di jalan yang bukan klasnya,” tegas wanita yang duduk di Komis D ini.
Setelah 10 perwakilan fraksi membacakan pendapat akhirnya, pimpinan dewan mengambil alih dan menetapkan persetujuan terhadap Raperda menjadi Perda. Keputusan diberlakukan sejak tanggal ditetapakannya Perda pada Kamis (30/1/2014).@sarifa
0 comments:
Post a Comment