Saturday, June 6, 2015

Rentenir merajalela, Bupati Bogor malah tutup mata

Rentenir merajalela, Bupati Bogor malah tutup mata

LENSAINDONESIA.COM: Ulah bank keliling alias rentenir makin resahkan warga Bogor. Pasalnya, korban akibat aksi simpanan pinjam yang merugikan warga tak dilakukan tindakan. Kebanyakan para korban jerat lintah darat mengaku sudah memasrahkan aset milik mereka dari properti hingga sepeda motor.

“Warga sudah kami ingatkan jika ada penawaran dari bank keliling, maka kami akan ingatkan. Jika tak digubris dan tetap beroperasi, sales dari bank keliling akan kami tindak,” ujar Ketua RT 1/RW 1, Banjarsari, Ciawi, Aisyah pada lensaindonesia.com.

Baca juga: Hebohkan Lips Club Bogor, Amel Alvi diringkus dan Betonisasi Jalan Ruas Bogor-Sukabumi Picu Macet Parah

Praktek hutang piutang yang meresahkan warga di kawasan ini memang makin merajalela. Warga yang tergiur akibat desakan ekonomi banyak yang terjerat.

Kebanyakan pada pelaku berasal dari BPR (bank perkreditan rakyat) yang tak memiliki ijin jelas simpan meminjam yang sah.

Para pelaku praktek rentenir pun kebanyakan memiliki banyak para penagih hutan alias debt collector. Upaya ini dilakukan jika sewaktu-waktu warga atau konsumen mengalami kegagalan bayar atau default.

Meski sudah dilarang beroperasi, banyak juga BPR yang menjalankan aksi simpan pinjam mereka secara diam-diam. Ada juga yang berkedok lembaga bantuan investasi dan semacamnya.

“Kami sudah minta bantuan polisi agar kegiatan mereka dilarang. Namun, ada aja yang masih lolos. Petugas dinas di Bogor atau kabupaten juga tak mau tahu sama urusan kayak begini,” imbuh Aisyah.

Warga yang terjerat pinjaman para pelaku usaha lintah darat ini kebanyakan mengantongi pinjaman dengan berbagai nilai. Mulai dari Rp100 ribu hingga Rp5 juta. Namun, warga yang awam dengan praktek tersebut ujungnya terjerat pinjaman yang tak jelas proses pelunasannya.

Maraknya praktek rentenir di Bogor seolah mendapat lampu hijau dari Bupati Bogor, Nurhayanti.

Pasalnya, tiap pelaku usaha rentenir yang berskala kecil dan BPR kerap menyebut usaha mereka memiliki ijin legal. redaktur: adrian

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment