Tuesday, July 1, 2014

Caleg dan penjual pakaian dapat perlakuan berbeda dalam kasus sabu

Caleg dan penjual pakaian dapat perlakuan berbeda dalam kasus sabu




LENSAINDONESIA.COM: Lo Tjien Hok alias Agus Sugiharto, penjual pakaian, tertunduk lesu di kursi pesakitan PN Surabaya, Selasa (1/7/2014) dalam sidang perkara Narkoba yang menjeratnya.


Agus tercengang lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Puji Astuti menuntutnya 12 tahun 3 bulan penjara hanya gara-gara menyimpan sabu seberat 0,35 gram.


Baca juga: Caleg DPD divonis sangat ringan dalam kasus Narkoba dan Penyanyi dangdut disergap polisi saat sedang asyik nyabu


Dalam tuntutannya, jaksa Puji menjerat terdakwa Agus yang keseharian bekerja sebagai penjual pakaian ini dengan pasal 114 UU NO 35 tentang Narkoba. “Meminta Majelis Hakim memberikan hukuman 12 tahun 3 bulan penjara denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara kepada terdakwa,” ujar jaksa Puji.


Sementara itu, dalam dakwaan dijelaskan Agus ditangkap di parkiran Apartemen Puncak Permai Darmo pada beberapa bulan lalu. Saat digeledah, petugas menemukan sabu di dalam jaket. Disebutkan jika sabu itu dibelinya dari pria yang dipanggilnya `Komandan` (DPO) untuk dipakai terdakwa sendiri.


Jeratan hukum terjadap penjual pakaian ini sangat jauh berbeda dibanding terhadap Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Dapil Jawa Timur nomor urut 31, Nursiyo (43) yang cuma divonis 1 tahun penjara oleh majelis Hakim PN Surabaya. Padahal dari sisi jumlah barang bukti, penjual pakaian itu hanya menyimpan 0,35 gram sabu sedangkan Nursiyo 31 gram sabu.


Seperti diberitakan Lensa Indonesia, dalam sidang di Ruang Sari 2 PN Surabaya, Senin (30/6/2014) kemarin, Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Ngurah Adyana menyatakan Nursiyo beserta anaknya Joko (20), dan temannya Yunus (21) kedapatan memiliki dan mengonsumsi Narkoba jenis sabu seberat 1,7 gram. “Memutuskan memberikan hukuman masing-masing 1 tahun penjara,” ujar hakim.


Putusan terhadap Caleg DPD ini juga begitu ringan dibanding tuntutan jaksa Imron dari Kejari perak yang sebelumnya menuntut 4 tahun 10 bulan penjara.


Ketiganya sebelumnya oleh jaksa dijerat Pasal 112 UU 35 Tahun 2009. Namun, dalam putusan ini hakim menjerat terdakwa dengan pasal 127 UU 35 Tahun 2009. @ian


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment