LENSAINDONESIA.COM: Dua oknum PNS Kota Kediri berinisial Kry yang berdinas di Kelurahan Ringginanom Kecamatan Kota Kediri, dan Ad yang berdinas di BPBD Kota Kediri, dilaporkan ke Inspektorat Kota Kediri, Rabu (3/6/215). Keduanya dilaporkan karena telah melakukan penipuan dengan modus bisa memasukkan orang sebagai PNS di Pemkot Kediri dengan sejumlah uang.
Pelapor adalah Damin, warga Pesantren Kota Kediri. Saat dihubungi melalui telepon selulernya, ia menjelaskan peristiwa penipuan tersebut terjadi pada tahun 2010 lalu. ” Katanya bisa memasukkan ke PNS Dinas Pendidikan dengan membayar Rp60 juta per orang, ” ungkap Damin.
Baca juga: Tipu sembilan orang, oknum PNS Provinsi Jatim raup RP 234 juta
Dan tawaran tersebut akhirnya disetujui oleh salah satu tetangga Damin yang bernama Imam Sayuti, dengan memasukkan dua anak dan satu keponakanya untuk menjadi PNS. Imam pun membayarkan Rp180 juta kepada dua oknum tersebut.
Namun, janji tinggal janji manis. Kenyataan getir harus diperoleh Imam Sayuti karena tak ada kejelasan mengenai nasib anak-anak dan keponakkanya. Damin mengatakan pihaknya sudah
mencoba mediasi namun hanya diberi janji-janji belaka.
Damin yang mengantar surat laporan ke inspektorat dan berharap uang dikembalikan oleh Oknum tersebut.
“Sebenarnya kita ga mau lapor ke Polisi dan ke Inspektorat dulu agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Kalau nantinya ga ada kejelasan kita akan melangkah ke Polisi, ancamnya.
Sementara itu pihak Inspektorat saat di hubungi belum memberikan tanggapan terkait dengan laporan tersebut . @andik kartika
0 comments:
Post a Comment