Monday, June 1, 2015

Panwascam yang terlibat parpol wajib mengundurkan diri

Panwascam yang terlibat parpol wajib mengundurkan diri

LENSAINDONESIA.COM. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kediri meminta kepada 78 anggota yang telah diterima menjadi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) mengundurkan diri jika terbukti terlibat di partai politik.

Ketua Panwaslu Kabupaten Kediri Muji Harjita mengatakan jika ada masyarakat yang menemukan anggota panwascam yang terlibat keanggotaan partai agar segera melaporkan. Sehingga dapat segera diambil tindakan.

Baca juga: Calon independen ogah dipinang parpol untuk jadi AG 2 dan KPU Kabupaten Kediri siapkan berkas pendaftaran calon independen

“Tentu saja laporan tersebut harus didasari bukti-bukti, di pakta integritas jika terlibat partai politik ya harus siap mundur,” kata Muji Harjita pada wartawan.

Lebih lanjut, jika aturan tersebut semata-mata untuk kesuksesan pemilihan kepala daerah secara serentak, khususnya di Kabupaten Kediri yang akan diselenggarakan pada 9 Desember mendatang.

Sementara, 78 anggota diterima untuk menjadi panwascam adalah wajah baru. Kendati demikian pihak panwaslu pihak Panwaslu tetap menyertakan wajah lama.

“Untuk anggota Panwascam saat ini banyak wajah baru, namun kita tetap menyertakan wajah lama minimal 1 anggota di masing-masing kecamatan,” terang Jito yang juga mantan wartawan media cetak ini.

Pelantikan 78 anggota panwascam hingga saat masih menunggu keputusan dari Panwaslu Jatim. Namun demikian, ia memprediksi maksimal awal Juni 2015. @andikkartika

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment