LENSAINDONESI.COM: Mantan Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom hari ini dinyatakan bebas menghirup udara bebas setelah 3 tahun dipenjara akibat kasus perkara korupsi suap cek pelawat.
Miranda resmi bebas dari lembaga pemasyarakatan wanita Tangerang, Selasa (02/06/2015) pagi.
Baca juga: Natalan, Miranda Goeltom ngaplo tak dapat remisi dan Miranda Goeltom kembali diperiksa KPK untuk Budi Mulya
Saat ditemui seusai menggelar ibadah syukuran di Gereja Protestan Indonesia bagian Barat Paulus (GPIB), Jakarta siang tadi, ia tetap tampil modis.
Ia mengenakan blazer berwarna putih gading dan rok 7/8 berwarna senada. Ia juga mengenakan sepatu berhak berwarna krem. Tak ada perhiasan emas yang disematkannya di leher atau di pergelangan tangan. Satu-satunya perhiasan yang dipakainya yakni sepasang anting-anting.
Kepada wartawan, Miranda menyampaikan bahwa pembebasan dirinya yang molor satu hari.
“Tiga tahun dari 1 Juni itu mestinya 1 Juni lagi. Tapi saya baru keluar hari ini. Saya dapat bonus tambahan sehari,” kata Miranda sedikit berkelakar.
Diketahui, Miranda ditahan sejak 1 Juni 2012 oleh KPK. Ia divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 25 April 2013.
Selama ditahan, Miranda tidak pernah diberikan remisi. Miranda mengatakan, ia menjalani hari-harinya di dalam tahanan dengan penuh rasa syukur. Ia pun berterima kasih kepada kerabat dan keluarganya yang selalu mendoakan hingga dia dibebaskan hari ini.
“Saya terimakasih untuk semuanya. Semoga Allah memberi saya tetap kekuatan saya boleh jalani kehidupan saya lagi dengan sukacita,” ujar Miranda.
Dia menganggap penahanannya selama tiga tahun sebagai suatu tahap di kehidupan yang harus dijalaninya. Ia mengibaratkan kebebasannya tersebut sebagai kelulusan dalam tahap pendidikan.
Menurut dia, setelah keluar dari tahanan, ia seperti dilahirkan menjadi manusia baru. “Kita diremukkan tetapi kita tetap tegar dan selamat. Semoga Allah memberi saya tetap kekuatan, saya boleh menjalani kehidupan saya lagi dengan sukacita,” katanya.
Miranda ditahan KPK karena terbukti bersama-sama Nunun Nurbaeti menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 untuk memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.@ridwan_LICOM
0 comments:
Post a Comment