LENSAINDONESIA.COM: Para jaksa ‘nakal’ yang mencoreng nama baik korp Adhyaksa Jatim harusnya mendapat sanksi tegas berupa pemecatan dan dipidanakan. Hal itu diungkapkan Ketua DPD Advokat KAI Jatim, Abdul Malik, setelah mendengar bahwa jaksa Rahmat Wirawan dari Kejari Perak dinyatakan terbukti bersalah karena melanggar Standar Operasional (SOP) oleh pihak pengawasan Kejati Jatim.
Pihaknya menilai bahwa Jaksa Rahmat Wirawan layak mendapatkan sanksi pecat. Demikian juga dengan Jaksa Kejari Surabaya, Swaskito Wibowo yang harus menunggu giliran pemeriksaannya. Kasusnya pun dianggap cukup layak, untuk diseret ke ranah pidana.
Baca juga: Kejati Jatim lanjutkan kasus jaksa hamili terdakwa dan Jaksa Rahmat Wirawan terbukti kuras isi ATM terdakwa
“Kelakuan jaksa itu sudah merusak kredibiltas Kejaksaan dan aparatur penegak hukum. Kasus ini sudah termasuk penggelapan. Yang artinya itu sudah pidana murni. Dalam hal ini, instansi kejaksaan sendiri bisa melaporkan
yang bersangkutan ke polisi,” tegasnya.
Abdul Malik menambahkan, sudah seharusnya pihak pengawasan melakukan tindakan yang tegas agar tidak ada lagi jaksa yang berani berulah. “Itu sebagai tindakan yang mengkhianati instansi dan memalukan di masyarakat. Sudah, pecat saja jaksa semacam itu. Itu namanya tidak benar,” kecamnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kini tengah mengajukan sanksi untuk Jaksa Rahmat Wirawan ke Kejagung. Pasalnya, Kejati Jatim menyatakan Jaksa Kejari Perak itu terbukti melakukan pengurasan uang barang
bukti milik terdakwa Dermawan.
Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim, Arief, menjelaskan pihaknya akan mengajukan sanksi untuk Jaksa Rahmat Wirawan ke Kejagung. “Jaksa RW dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dalam bertugas menangani perkara. RW
dinyatakan terbukti menggelapkan barang bukti uang di ATM terdakwa Dermawan. Karena terbukti, kami kirimkan usulan sanksi ke Kejagung. Kejagung yang memutuskan sanksinya,” katanya.
Arief mengatakan, selain Jaksa Rahmat Wirawan, usulan sanksi juga diberikan kepada Kepala Kejari Tanjung Perak Bambang Permadi dan Kasipidum Ahmad Patoni. Dua atasan Jaksa Rahmat Wirawan itu ikut disanksi karena dinilai lalai dalam melakukan pengawasan terhadap anak buahnya. Ditanya sanksi apa yang diusulkannya ke Kejagung, dia menjawab, “Yang jelas sanksinya jenisnya dua, berat dan sedang. Usulan sanksi itu untuk tiga orang.”
Arief menambahkan, usulan sanksi tersebut sudah dikirimkannya ke Kejagung, Senin (1/6/2015). Setelah itu, Kejati Jatim tinggal menunggu keputusan dari Kejagung kategori apa sanksi akan dijatuhkan kepada Jaksa Rahmat Wirawan dan dua atasannya. “Saya tekankan pihaknya dalam kasus ini hanya melakukan pengawasan soal etikanya saja. Tidak mengurus soal pidanya,” ujarnya.
Sementara Kasipenkum Kejati Jatim Romy Arizyanto menambahkan, kategori berat memuat empat sanksi. Yakni, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pemberhentian dengan cara hormat tidak atas permohonan sendiri dan pemberhentian tidak terhormat sebagai PNS.
Adapun kategori sedang memuat tiga sanksi. Yakni, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama setahun dan terakhir penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. “Saya tidak tahu sanksi yang mana yang diusulkan Pak Aswas dalam kasus ini ke Kejagung,” ucapnya.@ian
0 comments:
Post a Comment