Friday, March 28, 2014

Aktivis kampus: Buat apa pemilu wakil rakyat, TKI dipancung!

Aktivis kampus: Buat apa pemilu wakil rakyat, TKI dipancung!




LENSAINDONESIA.COM: Dukungan kepada Satinah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Semarang, Jawa Tengah yang terancam hukuman mati terus mengalir dari berbagai pihak di Semarang.


Reaksi dukungan massa itu datang dari organisasi Sekartadji, PBHI, Setara, LBH Semarang, PMII (Perhimpunan Mahasiswa Islam Indonesia), HMI (Himpunan Mahasiswa Islam), Sekolah Tan Malaka, Fak Hukum Unnes, Fak Hukum Unwahas, Fak Hukum Unissula, BEM Undip, FKIP Unissula, dan SMK 8 Semarang.


Baca juga: Formigran: Pemerintah bayarlah diyat Satinah dari dana TKI misterius dan Hanura: Presiden SBY harus tuntaskan uang diyat Satinah


Semua organisasi sosial dan kemahasiswaan itu serentak menggelar aksi keprihatinan di Jalan Pahlawan, Semarang pada Jum’at (28/3/14).


Para aktifis mendesak Pemerintah Pusat maupun pemerintah Provinsi Jateng mengambil langkah konkrit membebaskan Satinah dari hukumannya. Satinah dipidana sejak 2006 silam. Setelah proses persidangan tahun 2007, pengadilan di Arab Saudi menjatuhkan hukuman pancung kepada Satinah.


“Buat apa ada Pemilu wakil rakyat dan buat apa mau datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), tapi pemerintah Indonesia gagal menyelamatkan nasib Satinah dari hukuman pancung,” kata koordinator FH Universitas Negeri Semarang, Hangka Yuda.


Dia mengatakan, hukuman mati yang sempat diundur sebanyak 3 kali berturut-turut merupakan kesempatan pemerintah Indonesia membebaskan Satinah. Kesempatan itu mulai Desember 2011, Desember 2012, dan Juni 2013.


Semestinya, kata dia, pemerintah dapat mengalokasikan dana bantuan sosial dari APBN yang sebesar Rp667 triliun maupun APBD tingkat I. Namun sebaliknya, dukungan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo malah melakukan penggalangan dana diyat dari masyarakat.


Seperti diketahui, pasca putusan pengadilan itu, atas lobi Pemerintah Indonesia, vonis mutlak mati kepada Satinah akhirnya berubah menjadi diganti syarat membayar diyat atau uang darah atau kompensasi sebesar Rp21 Miliar dengan batas pembayaran 3 April 2014.


“Jika itu tidak bisa dipenuhi, maka Satinah akan kembali menjalani hukumannya sesuai putusan pengadilan Arab Saudi, yaitu hukuman pancung,” ujar dia. @yuwana irianto


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment