Thursday, March 27, 2014

Hanura : Presiden harus tuntaskan uang diyat Satinah

Hanura : Presiden harus tuntaskan uang diyat Satinah



LENSAINDONESIA.COM:Jelang hukuman pancung yang akan dijatuhkan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Ungaran Jawa Tengah di Arab Saudi, Satinah, pemerintah Indonesia dinilai kurang maksimal menyelamatkannya, seperti memberikan pembelaan dan membayar kekurangan uang darah (diyat).


“Pemerintah dalam hal ini Presiden harus berupaya maksimal bebaskan Satinah,” kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Hanura, Kristiawanto kepada LICOM, Kamis (27/3/14).


Baca juga: Rieke: Satinah dipancung, SBY "abal-abal" sebut TKI Pahlawan Devisa dan Duet kampanye WIN-HT serukan Indonesia harus naikkan subsidi


Dia mendesak, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seharusnya langsung melakukan sendiri diplomasi untuk upaya penyelamatan. “Kalau perlu, Presiden juga harus talangi (menutup) uang diyat yang masih kurang,” ujarnya.


Kristiawanto juga menyinggung soal alasan pemerintah yang mengatakan bahwa tidak ada negara lain yang ikut campur dalam proses kriminal warganya di negara lain.


“Masing-masing negara punya kebijakan berbeda dalam pembelaan atas warga negaranya. Untuk Indonesia, peran pemerintah harus besar karena jumlah TKI cukup besar di negara lain,” tegasnya.


Dia juga menekankan, pemerintah membutuhkan sistem yang rapih, efektif sistemik dan komprehensif dalam menangani TKI. Sebenarnya menurut Kristiawan, hasil kerja Satuan Tugas (satgas) Penanganan Kasus Warga Negara Indonesia yang Terancam Hukuman Mati di luar negeri yang sudah dibuat sejak 2 tahun lalu oleh Presiden sendiri.


Untuk langkah yang mendesak (ad hoc), dia mencontohkan Presiden yang kini banyak mengecap fasilitas negara untuk kampanye partainya, bisa menyisihkan untuk menyelamatkan satu nyawa warga negaranya dari hukuman mati. Diat yang dituntut oleh keluarga Al Gharib semula sebesar 15 juta riyal namun kemudian turun menjadi 7 juta riyal atau sekitar Rp 21 miliar.


Sebelumnya, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Tatang Razak menyatakan bahwa pemerintah hanya bersedia membantu empat juta riyal saja atau senilai 12 milyar rupiah. Diat ini harus dibayar pada tgl 3 April 2014. Jika tak bisa membayar maka Satiah akan dihukum pancung pada tgl 12 April 2014.


Satinah mengaku bersalah membunuh majikannya, Nura Al Gharib, di pengadilan Arab Saudi pada 2010 dan dijatuhi hukuman pancung. Berdasar hukum Arab, eksekusi bisa dihindari jika pelaku membayar kompensasi yang disebut diat kepada keluarga korban.@firdausi


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment