LENSAINDONESIA.COM: Di tengah kampanye Partai Golkar menabur pencitraan jelang Pemilu 2019, kadernya Chairun Nisa, yang anggota DPR RI divonis 4 tahun penjara terkait kasus suap melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, pada sidang Kamis ini (27/3/14), juga menetapkan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Nisa dinyatakan terbukti menerima “suap” Rp75 juta dari Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih.
Baca juga: Hakim MK gantikan Akil: emoh berkhianat, kalau salah mundur dan Chairun Nisa, perantara suap Akil Mochtar dituntut 7,6 tahun penjara
“Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Suwidya.
Vonis Nisa ini lebih ringan tiga tahun dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Nisa dituntut 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
Jaksa menjerat Nisa Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, Majelis Hakim, memutuskan Nisa tidak terbukti Pasal 12 huruf c, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Alasan yang meringankan putusan Nisa, menurut majelis hakim, Nisa tidak berbelit-belit, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan berjasa memajukan daerah yang diwakilinya selama menjadi anggota DPR RI.
Tentang uang Rp75 juta yang diterima Nisa, menurut Hakim, karena Hambit menganggap Nisa membantu menghubungkan dengan Akil Mochtar terkait memenangkan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Uang itu diserahkan Hambit dengan dibungkus koran, di Bandara Cilik Riwut Palangkaraya pada 2 Oktober 2013. Setelah itu, Nisa menghubungi AKil dan membuat janji bertemu di rumah Akil.
Hakim membeberkan, Nisa langsung ke Jakarta, bertemu Cornelis di Apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta. Kemudian, keduanya menemui Akil di rumahnya dengan membawa uang Rp3 miliar.
Hakim menyimpulkan, Nisa tidak ditemukan bukti menerima Rp 3 miliar untuk diberikan pada Akil. Nisa hanya sebagai penghubung antara Hambit dengan Akil. Dan, Akil lewat Nisa ini, meminta Hambit menyediakan Rp3 miliar dalam bentuk dollar AS.
Hambit mengabulkan permintaan Akil dan meminta Cornelis yang menyediakan uangnya. Uang itu diberikan pada Akil supaya memutus sengketa permohonan keberatan hasil Pilkada Gunung Mas periode 2013-1018 sesuai keinginan Hambit. yaitu, menolak permohanan pembatalan keputusan KPU Kabupaten Gunung Mas yang memenangkan pasangan calon terpilih, nomor urut 2, Hambit dan Arton S Dohong.
Jaksa KPK menanggapi putusan itu, langsung menyatakan banding. @endang
0 comments:
Post a Comment