LENSAINDONESIA.COM: Belakangan ini, kritikan tajam diarahkan pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait penggunaan fasilitas negara untuk kampanye. Jumat (28/3/14), Presiden SBY mengeluarkan pernyataan berencana pada akhir kampanye, mengundang BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk melakukan audit kegitan kampanye.
Pernyataan Presiden itu disampaikan Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa. “Itu sudah diterapkan dalam Pilpres 2009, dan prinsip itu akan dipakai lagi sebagai pemandu untuk transparansi dan akuntabilitas kampanye SBY,” kata Daniel seperti dilansir antara, Jumat (28/3/14).
Baca juga: Ini kesimpulan Pakde Karwo tentang dua kampanye SBY di Jatim dan SBY orasi tunggal 30 menit, pimpin massa nyanyi "Rumah Kita"
Presiden SBY, menurut keterangan Daniel, menghormati undang undang dan peraturan-peraturan yang terkait dengan akuntabilitas anggaran negara.
Prinsip itu pula, disebutkan dalam keterangan tertulis Daniel, yang dipatuhi Presiden SBY untuk menarik garis yang tegas di antara kegiatan yang dibiayai negara dan tidak.
Seperti diketahui, kritikan terhadap Presiden itu, bahkan juga datang dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan Lingkar Madani Indonesia (LIMA) lebih tajam. Kedua lembaga ini Jumat pagi (28/3/14) mendatangi Bawaslu RI untuk melaporkan Presiden SBY terkait dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye. @yuanto
0 comments:
Post a Comment