Thursday, March 27, 2014

Wow! Setiap Desa se Jawa Timur dapat jatah tertinggi Rp1,2 miliar

Wow! Setiap Desa se Jawa Timur dapat jatah tertinggi Rp1,2 miliar




LENSAINDONESIA.COM: Pemprov Jawa Timur mulai memberikan pembekalan kepada peserta bimbingan teknik Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini dilakukan menjelang pengucuran dana dari pemerintah pusat melalui APBN sebesar Rp750 juta hingga Rp1,2 miliar, bagi setiap desa se-Indonesia.


Akhmad Sukardi, Sekdaprov Jawa Timur menjelaskan, kucuran dana dari pemerintah nantinya diharapkan bisa diatur denga baik oleh setiap pemerintahan desa. Namun syarat dalam pengelolaan atau penggunaanya harus mendapat pengawasan dari BPD.


Baca juga: Jatim siap jadi tuan rumah pertemuan gubernur se-Indonesia dan Sekdaprov Jatim resmi dilantik, Akhmad Sukardi gantikan Rasiyo


Pembekalan ini digelar selam tiga hari, mulai Rabu (26/3/2014) kemarin. Tujuannya, agar seluruh anggota BPD di seluruh wilayah Jatim sudah siap dan tahu apa dan bagaimana peran mereka nanti, bila dana alokasi desa itu benar-benar turun.


“Mengapa saya mengatakan kalau dana alokasi desa itu turun nanti, karena saat ini sedang digodok di DPR RI. Kita berharap agar dana bantuan untuk desa itu turun. Dan yang lebih penting BPD bisa berperan aktif dalam membangun desanya,” tegasnya pada LICOM, Kamis (27/3/2014)


Lebih lanjut Sukardi memaparkan, BPD menurut PP Nomor 72 Tahun 2005 adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.


BPD dipilih penduduk setempat berdasarkan keterwakilan wilayah dengan cara musyawarah dan mufakat. Mulai dari ketua RW, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh masyarakat.


Sedang jumlah anggota BPD harus tetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 orang dan paling banyak 11 orang. Jumlah tersebut harus memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa.


Bila anggota BPD sudah terpilih dan ditetapkan, maka untuk peresmiannya harus dengan keputusan Bupati/Walikota. Sementara fungsi BPD sendiri adalah menetapkan peraturan desa bersama kelapa Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.


“Anggapannya BPD itu sebagai DPRD-nya desa, tetapi tidak secara tertulis,” katanya. @sarifa


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment