LENSAINDONESIA.COM: Formigran Indonesia mendesak Pemerintah segera melakukan pembayaran diyat TKI Satinah yang tinggal hitungan hari terancam hukuman mati di Arab Saudi. Sebab, Pemerintah menyimpan dana DP3TKI (Dana Pembinaan Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenga Kerja Indonesia) yang diperkirakan mencapai U$ 75 juta. Dana itu sekarang misterius.
“Kenapa Pemerintah bingung cari dana untuk bayar diyat Satinah? Apalagi para tenaga kerja Indonesia selama ini belum pernah merasakan dana perlindungan tersebut,” ungkap Kordinator Formigran Indonesia, Jamaludin S dalam keterangan persnya kepada LICOM, Kamis malam (27/3/14).
Baca juga: Hanura: Presiden SBY harus tuntaskan uang diyat Satinah dan Rieke: Satinah dipancung, SBY "abal-abal" sebut TKI Pahlawan Devisa
Itu artinya, menurut Jamaludin, Pemerintah tidak transparan terkait penggunaan dana DP3TKI, “Untuk itu, kami FORMIGRAN INDONESIA mendesak agar BPK segera mengaudit Dana Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang diperkirakan sebesar U$ 75 juta secara transparan dan diumumkan ke publik.”
Jamaludin membeberkan, sejak diberlakukannya pungutan DP3TKI sejak 16 Nopember 2000 dan dihentikan pada Mei 2012, praktis sudah 10 tahun lebih pungutan itu berlangsung. Diperkirakan hampir 5 juta TKI yang ditempatkan di berbagai negara. Jika dikalikan per orang U$ 15, maka terkumpul sebesar U$ 75 juta.
“Hingga kini para TKI tidak mengetahui dikemanakan penyerapan dana DP3TKI yang secara jelas bahwa dana tersebut harus digunakan untuk PERLINDUNGAN TKI,” tegas Jamaludin.
Ihwal dana DP3TKI, diungkapkan Jamaludin, pada 16 Oktober 2000, Presiden Gus Dur menerbitkan Peraturan Pemerintah (Permen) No 92 tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Departemen Tenaga kerja Dan Transmigrasi.
Sesuai Pasal 2 Permeni tu, Jamuludin merinci, (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagimana dimaksud
Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah dan US dollar. (2) Biaya Pembianaan Tenaga Kerja Indonesia sebagaimana dimaksud angka I Lampiran Permen itu dikenakan kepada Perusahaan Jasa Tenaga Kerja
Indonesia (PJTKI).
“Faktanya pembayaran DP3TKI yang seharusnya kewajiban pengguna TKI, namun dalam prakteknya, pihak pengguna justru membebankan dana itu kepada TKI berupa pemotongan gaji melalui cost structure yang ditetapkan Kemenaker sebesar U$ 15. Uang dari TKI itu dibayarkan melalui perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia atau
para TKI yang cuti serta disetorkan melalui bank pemerintah ke rekening Kementerian Keuangan RI,” ungkap jamaludin.
PP 92 tahun 2000, Lanjut Jamaludin dicabut melalui Permen Nomor 65 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kemenakertrans. “Maka Permen Nomor 92/ 2000 tertanggal 16 Oktober 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Jamaludin. @pr.li
0 comments:
Post a Comment