Thursday, March 27, 2014

Illegal Fishing Sulsel di-support bos dari Malaysia identik gunung es

Illegal Fishing Sulsel di-support bos dari Malaysia identik gunung es




LENSAINDONESIA.COM: Kasus illegal fishing dan kepemilikan pupuk bahan baku bom ikan tanpa hak di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, ibarat fenomena gunung es yang tak berujung.


Hal itu dibuktikan dengan kembali tertangkapnya tiga orang warga Dusun Kalumbe, Desa Tambuna, Kecamatan Takabonerate atas sangkaan kepemilikan pupuk bahan baku bom ikan tanpa hak sebagaimana yang dimaksudkan pada pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun, Subs UU RI No. 12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp. 250.000.000,-.


Baca juga: Pengadaan KM.Tanadoang-04 sarat korupsi, diintai Kejari Selayar dan Polres Kepulauan Selayar selamatkan ribuan ton ikan


Ketiga orang itu bernama, H. Ilyas Bin Toto (48 thn), Juddin Bin Duse (50 thn) dan Sapuruddin Bin H. Ilyas (27 thn). Mereka digelandang Timsus Illegal Fishing gabungan dari satuan Polair, Polres Kepulauan Selayar dan Balai Taman Nasional Takabonerate pada hari, Minggu, (23/3) lengkap bersama dengan barang bukti, lima karung pupuk bahan baku bom ikan jenis Ammonium Nitrate, PPAN Oxidizing, Agent 5.1, NW : 25 kgs, GW : 25.1 kgs yang dikemas dengan karung bermerek Mitsubishi Japan.


Dalam keterangannya dihadapan penyidik Reskrim Polres Kepulauan Selayar, H. Ilyas Bin Toto mengakui, kemasan pupuk yang dibungkus dengan menggunakan karung bermerek Mitsubishi Japan ini merupakan kemasan asli dari distributor pupuk.


Upaya para distributor pupuk illegal untuk mengelabui petugas dengan mengganti kemasan asli pupuk jenis Ammonium Nitrate tersebut, terbongkar setelah polisi mendapati salah satu karung pupuk yang terlepas jahitannya.


Distributor pupuk sendiri, disebut-sebut berasal dari Malaysia melalui perairan Batam. Selanjutnya dibawa ke Pulau Bonerate, Kecamatan Pasimarannu, kemudian diperjualbelikan kepada para oknum nelayan pengebom ikan di sejumlah daerah pesisir Kepulauan Selayar.


Sebelum menekuni profesinya sebagai pedagang pupuk illegal, H. Ilyas mengaku pernah melakoni pekerjaan sebagai pemburu ikan Hiu di Pulau Dobu yang merupakan bagian dari kepulauan, D’Entrecasteaux, Papua Nugini di perbatasan sebelah selatan Pulau Fergusson dan Pulau Normanby di sebelah utaranya.


Tersangka ini merantau ke Pulau Dobu, sekitar tahun 1992, sebelum terjadinya musibah gempa bumi di perairan Maumere. Di sana, tersangka mengaku sempat berkenalan dengan salah seorang warga nelayan pemburu ikan hiu dari salah satu pulau terluar di Kabupaten Kepulauan Selayar yang selama ini banyak disebut-sebut sebagai bos besar pelaku illegal fishing di daerah itu.


H. Ilyas meninggalkan Pulau Dobu dan kembali ke Kabupaten Kepulauan Selayar sekitar tahun 1994. Sedangkan, Si bos besar diketahui baru kembali pada tahun 1996 bersamaan dengan rombongan salah seorang sepupu tersangka.


Selain menuturkan perkenalannya dengan Si bos besar, tersangka juga sempat menyebut-nyebut nama sejumlah orang yang diduga kuat sebagai dalang pelaku illegal fishing dan perantara jual beli karang merah di daerah kepulauan Selayar. Termasuk, nama bos dari malaysia.


Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP. Moh. Hidayat B, SH.SIK.MH yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan terjadinya penangkapan terhadap ketiga orang tersangka yang di bawah personil satuan polair Polres Kepulauan Selayar melalui jalur pelabuhan Pattumbukang.


Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa lima karung pupuk jenis Ammonium Nitrate dan satu buah telefon selular merek Gstar milik tersangka H. Ilyas Bin Toto.


Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka diamankan di Rutan Mako Polres Kepulauan Selayar. Mereka mulai ditahan, seusai diperiksa penyidik Reskrim Polres setempat selama semalaman suntuk.


Penangkapan ketiganya, diakui Moh. Hidayat merupakan hasil pengembangan dari proses penyidikan terhadap tersangka sebelumnya berinisial N yang telah ditangkap lebih awal oleh aparat timsus illegal fishing gabungan Satuan Polair dan Balai Taman Nasional Takabonerate.


Sementara ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk dapat memutus mata rantai penyelundupan pupuk bahan baku bom ikan dari luar Indonesia yang dipasok ke Kabupaten Kepulauan Selayar secara illegal melalui jalur Pulau Batam dan Surabaya. @fadly syarif


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

1 comments:

TOGEL SONGAPURA said...

SAYA IBU SRI HASTUTI DARI MEDAN,
DEMI ALLAH INI CERITA YANG BENAR BENAR TERJADI(ASLI)BUKAN REKAYASA!!!
HANYA DENGAN MENPROMOSIKAN WETSITE KI LANTORO DI INTERNET SAYA BARU MERASA LEGAH KARNA BERKAT BANTUAN BELIU HUTANG PIUTAN SAYA YANG RATUSAN JUTA SUDAH LUNAS SEMUA PADAHAL DULUHNYA SAYA SUDAH KE TIPU 5 KALI OLEH DUKUN YANG TIDAK BERTANGUNG JAWAB HUTANG SAYA DI MANA MANA KARNA HARUS MENBAYAR MAHAR YANG TIADA HENTINGNYA YANG INILAH YANG ITULAH'TAPI AKU TIDAK PUTUS ASA DALAM HATI KECILKU TIDAK MUNKIN SEMUA DUKUN DI INTERNET PALSU AHIRNYA KU TEMUKAN NOMOR KI LANTORO DI INTERNET AKU MENDAFTAR JADI SANTRI DENGAN MENBAYAR SHAKAT YANG DI MINTA ALHASIL CUMA DENGAN WAKTU 2 HARI SAJA AKU SUDAH MENDAPATKAN APA YANG KU HARAPKAN SERIUS INI KISAH NYATA DARI SAYA.....

…TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA AKI LANTORO…

**** BELIAU MELAYANI SEPERTI: ***
1.PESUGIHAN INSTANT 10 MILYAR
2.UANG KEMBALI PECAHAN 100rb DAN 50rb
3.JUAL TUYUL MEMEK / JUAL MUSUH
4.ANGKA TOGEL GHOIB.DLL..

…=>AKI LANTORO<=…
>>>082-310-352-761<<<

Post a Comment