LENSAINDONESIA.COM: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menklaim sudah memproses kasus money politic yang dilakukan caleg Partai Hanura DPRD Kabupaten Malang selama kampanye Pemilu Legislatif (Pileg) 2014. Itu terbukti ketika jaksa telah menyelesaikan berkas (P21) dan secepatnya segera masuk pengadilan.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Andi M Taufik menyebutkan, calon anggota legislatif (caleg) yang terlibat money politic adalah M Syamsul Arifin. “Dia adalah caleg dapil V untuk DPRD Jatim,” jelasnya.
Baca juga: ARB: Golkar siap laksanakan warisan enam Presiden RI dan Polres Kota Malang awasi peredaran upal selama kampanye
Diungkapkan, caleg dari parpol Hanura ini terbukti melakukan pidana setelah melakukan money politic ketika masa kampanye Pileg. Dari penyidikan, caleg ini terbukti melanggar pasal 89 huruf d jo pasal 301 ayat 1 UU No 8/2012 tentang Pemilu Legislatif dan DPD.
Berdasarkan pasal itu, maka caleg itu terancam pidana penjara maksimal dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. “Ini adalah kasus pertama terkait Pileg di Jatim, dimana caleg diajukan ke ranah pidana,” ujarnya.
Adapun kasus yang menjerat caleg ini, adalah membagi uang Rp 20.000 kepada 30 anak yatim dan sembako kepada 250 orang yang telah diselipkan kartu namanya. “Ini sudah pelimpahan tahap kedua dan akan segera disidang di PN Malang. Pelimpahan tahap kedua pada 24 Maret lalu,” ujarnya.
Selain kasus ini, pihaknya sebenarnya menerima kasus serupa terkait kampanye di Sidoarjo dari Bawaslu Jatim. Hanya saja, kasus ini tak bisa berlanjut, karena kurangnya alat bukti. “Saksi yang mau memberi keterangan tentang money politic itu hanya sedikit, sehingga kasus ini gagal diteruskan,” pungkasnya.@ian
0 comments:
Post a Comment