Friday, March 28, 2014

Calon Dewan Perwakilan Daerah galau selama kampanye dicueki masyarakat

Calon Dewan Perwakilan Daerah galau selama kampanye dicueki masyarakat




LENSAINDONESIA.COM: Anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI dari Banten, Ahmad Subadri mengakui peranan DPD masih belum diangpap terlalu penting di mata masyarakat. Sehingga, selama masa kampanye menghadapi Pemilu 9 April nanti, calon-calon DPD di setiap provinsi seperti tidak dipedulikan masyarakat.


Bahkan, masyarakat secara umum hanya memperhatikan calon-calon legislatif dari partai. Calon anggota DPD di mana-mana seperti dicueki.


Baca juga: Caleg Hanura Surabaya ngonthel bareng Komunitas Sepeda Tua dan Demokrat jamin suaranya bakal heboh lagi di Jatim


“Perjuangan anggota DPD RI melalui jalur perseorangan lebih berat dibandingkan anggota DPR RI yang disokong kekuatan Parpol,” kata Ahmad Subadri dalam dialog perspektif Indonesia bertema “Tren Kampanye Calon Senator” di DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (28/03/14).


Curhat Ahmad Subadri ini nampakya merupakan yang kesekian kali dari Curhat yang pernah muncul dari kalangan anggaat DPD. Bahkan, tahun lalu, DPD di Senayan sampai muncul asprasi menuntut DPR agar diberikan porsi yang sama mulai dari masalah mengawal legislasi, penganggaran maupun dalam hal fungsi pegawasan.


Sementara itu, Seubadri juga mengeluhkan bahwa hasil kinerja DPD RI kurang dipublikasikan media. Sehingga, masyarakat tidak terlalu merasakan manfaat kehadiran DPD dalam fungsi legislasi.


Selain itu, jatah kursi DPD yang perbandingannnya tidak sebanding dengan jatah kursi anggota DPR dari partai, juga semakin membuat keberadaan DPD hanya sebagai pelengkap di Senayan.


“Tiap Provinsi hanya diwakili empat orang anggota DPD. Hal ini berbeda jauh dengan anggota DPR yang diwakili satu daerah pemilihannya,” tandasnya.


Diskusi ini juga dihadiri calon anggota DPD RI dari dari DKI Jakarta, Dailami Firdaus, dan Pakar Komunikasi Politik, Anwar Arifin.


Menurut Anwar, peranan DPD RI kurang terasa oleh masyarakat, akibat fungsi mereka dalam legislasi banyak dikebiri dan tidak punya wewenang untuk penganggaran.


“Maka dari itu, saya menginginkan adanya kembali amandemen UUD 1945 dan mengembalikan kembali fungsi MPR sebagai lembaga tertinggi negara,” pungkasnya.


Bukan seperti sekarang, DPD hanya memiliki fungsi pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu, dan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu. Itu pun tidak punya kekuatan jika dibanding DPR.


Anggota DPD dambil dari setiap provinsi 4 orang. @endang


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment