Thursday, March 27, 2014

Proyek SDN Rangkah-I Surabaya “dihelep” Rp300 juta, pelaku stress?

Proyek SDN Rangkah-I Surabaya “dihelep” Rp300 juta, pelaku stress?




LENSAINDONESIA.COM: Penghitungan kerugian negara dalam dugaan skandal penyimpangan proyek pembangunan SDN Rangkah I Surabaya, akhirnya tuntas. Auditor menghitung pengurangan beberapa spesifikasi proyek menyebabkan negara merugi hingga Rp300 juta.


Kasi Pidsus Kejari Surabaya Nur Cahyo Jungkung Madyo, mengatakan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Jatim itu menguatkan penyidikan yang dilakukannya. Menurut dia, pengusutan kasus tersebut ganti status dari penyelidikan ke penyidikan, karena memang ditemukan dugaan kerugian negara. ”Keyakinan itu sekarang sudah didukung dengan hasil audit BPKP,” katanya.


Ditanya terkait jumlah kerugian yang dihitung BPKP, dia menyebut bahwa angkanya tidak jauh dari prediksi penyidik sebelumnya. Pada saat pengumpulan barang bukti, penyidik juga menghitung kerugian dengan nominal yang hampir sama. Namun, untuk memperkuat penghitungan, diserahkan ke lembaga auditor.


Pria yang biasa disapa Cahyo itu, menambahkan, dengan turunnya hasil audit itu, maka berkas penyidikan segera beralih ke tingkat penuntutan. Selama menunggu proses penghitungan kerugian negara, penyidik merampungkan semua pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.


Dia juga memastikan bahwa berkas penyidikan tidak akan bolak-balik dari tangan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terdapat kekurangan. Sebab pada saat penyidikan, tim JPU juga dilibatkan. ”Kalau ada kekurangan, langsung dilengkapi saat itu juga,” ucapnya.


Dari mana saja kerugian negara Rp300 juta itu? Sayangnya, Cahyo enggan membeberkan. Dia meminta agar menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.


Seperti diberitakan, kejaksaan mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan gedung SDN Rangkah I Surabaya. Hasilnya, selain pengurangan volume material, kejaksaan juga menemukan indikasi ketidaksesuaian spesifikasi.


Penyelewengan tersebut terkuak setelah gedung SDN yang dibangun pada 2009 itu mulai rusak. Padahal, belum lama dibangun. Kerusakan kian parah setelah dua tahun berjalan. Gedung itu dibangun dengan anggaran Rp3,2 miliar.


Kerusakan yang sempat ditemukan antara lain, tembok yang retak, jendela, dan daun pintu yang rusak. Selain itu, pintu kamar mandi juga jebol dan wastafel tidak terpasang dengan baik. Belakangan, jaksa menemukan perbedaan spesifikasi besi cor yang digunakan lebih kecil dari yang seharusnya terpasang.


Cahyo juga tidak menyebut siapa saja yang akan dijerat jadi tersangka, termasuk apakah segera dilakukan penahanan. Ini yang sekarang dipastikan menuai stress mereka yang terlibat. @ian


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment