LENSAINDONESIA.COM: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat mencatat ada sebanyak 22 kasus dugaan pelanggaran pidana politik uang (money politics) terjadi di 13 kabupaten/kota se Jawa Barat.
Kasus itu terjadi sejak awal kampanye hingga 27 Maret 2014. Berdasarkan update per tanggal 27 Maret 2014 ini, Bawaslu Jabar menerima dan mencatat laporan dari Panwaslu kab/kota maupun dari masyarakat telah tercatat sebanyak 22 kasus dugaan pidana politik uang selama kampanye Pemilu Legislatif 2014.
Baca juga: Bandung sebar bunga mawar, tolak pilih wakil rakyat ditukar uang dan KPU Jabar jangan 'meleng' soal akhir ngurus ubah tempat coblos
“Semua kasus tersebut kini tengah ditangani dan diproses Panwaslu Kab/kota maupun oleh Bawaslu Jabar,” kata Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto, saat diskusi public “Politik Uang dan jual beli suara dalam Pemilu Legislatif 2014 – Kampanye Jabar Menopang “Jawa Barat Menolak Politik Uang yang”, di Kota Bandung, Kamis (27/3/14).
Peserta dari Media Massa, Ormas, OKP BEM Kampus. Dikatakan, dari 22 kasus itu, Kabupaten Ciamis paling banyak yaitu ada tujuh kasus, disusul Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung, dan Kota Bekasi dengan masing masing dua kasus. Sedangkan sisanya terjadi di Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, dan Kabupaten Cirebon.
Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi yang paling banyak terjerat pelanggaran ini dengan lima kasus. Diikuti Golkar dan PDIP dengan empat kasus, Nasdem tiga kasus, dan Gerindra dua kasus. Sedangkan PKS, Demokrat, Hanura, dan PBB dengan masing-masing satu kasus.
Herminus mengungkapkan, mayoritas kasus politik uang ditemukan berkat kinerja dari Bawaslu kabupaten/kota. “Sedangkan laporan dari masyarakat relatif sedikit,” katanya.
Ada pun bentuk pelanggaran pidana politik uang tersebut, menurut dia, dilakukan oleh parpol dalam bentuk pemberiaan uang saweran saat kampanye terbuka. Seperti, melempar uang langsung saat kampanye atau istilahnya sawer uang Rp5 ribu, Rp10 ribu, Rp.20 ribu, Rp.50ribu bahkan ada Rp.100ribu.
Selain berbentuk uang ada juga dalam bentuk pemberian deterjen untuk mencuci pakaian. “Bahkan ada parpol yang memberikan Rinso kepada warga saat kampanyenya,” katanya.
Lebih lanjut, Harminus Koto mengatakan, saat ini, seluruh kasus tersebut sedang diklarifikasi. “Setiap kasus memiliki batas kadaluarsa selama tujuh hari sejak dilaporkan. Waktu tersebut digunakan untuk penulusuran, kemudian dikaji di tingkat Gakumdu,” paparnya.
Menurutnya, jika memenuhi unsur pelanggaran, maka akan diteruskan ke kepolisian dengan jatah waktu maksimal 14 hari. Pelaku akan dijerat dengan UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu.
“Sanksi yang diberikan beragam mulai dari satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta; dua tahun penjara dan denda Rp.24 juta; tiga tahun penjara dan denda Rp.26 juta” ucapnya.
Dirinya pun berharap pihak kepolisian serius dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kita sudah cukup mengumpulkan bukti, sekarang sih mau nggak kepolisian dan kejaksaannya menegakkan ini, karena terkadang beda standar kita dengan mereka,”
Selain hukuman penjara dan denda, bagi caleg atau partai yang terbukti melakukan tindak pidana pemilu, akan didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2014.
“Untuk membuktikan adanya pelanggaran, Panwas punya rekaman, termasuk bukti uang dan orangnya. Namun demikian, Panwas tidak punyak hak paksa dan menggeledah,” ujar Harminus. @husein
0 comments:
Post a Comment