LENSAINDONESIA.COM: Soewondo Basoeki, pengusaha di Jalan Darmo Permai, Dukuh Pakis, Surabaya menggugat Kurniawan Sadewo, bos distributor truk bermerk Hino.
Berdasarkan gugatan bernomor 1059/PDT.G/2013/PN.SBY. Kurniawan yang tinggal di Jalan Imam Bonjol Surabaya ini, digugat karena wanprestasi perkara hutang pihutang senilai Rp750 juta.
Baca juga: Polrestabes Surabaya korbankan penyidik dan Pengadilan Tipikor Surabaya ternyata libur tiap Rabu
Gugatan dilayangkan Mochamad Iksan, advokat Soewondo, selaku pengugat pada 19 Desember 2013 lalu.
Dijabarkan, hutang pihutang terjadi sejak 18 Juni 2012 lalu. Dalam pokok perkara gugatan, pihak penggugat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Sugiyanto ini, menghukum Kurniawan untuk melunasi hutang pinjaman sebesar Rp750 juta itu.
Selain itu, Kurniawan diminta untuk membayar bunga pinjaman kepada Penggugat sebesar 3 persen dari jumlah pinjaman sebesar Rp22,5 juta per bulan sejak bulan Juli 2012 sampai dengan dibayarnya hutang
Kurniawan pada penggugat.
Pihak penggugat juga mengajukan sita jaminan (Conservatoir Beslag) berupa 1 unit mobil Pick Up L-300 Mitsubishi tahun 2010, 5 unit Pompa dan mesin kancil merek Fuso D-15, 2 unit Pompa dan mesin serit merek Fuso D-15, 9 unit Paralon 8″, 6 unit Mesin generator 150 KVA merek RD-15/Lanzhou 150 KVA, 227 unit Kincir merek Nanrong, 3150 kg Kabel 70 mm dan 1500 kg Kabel 20 mm milik Kurniawan.
Kini, proses hukum gugatan ini masih diperiksa di PN Surabaya.@ian
0 comments:
Post a Comment