LENSAINDONESIA.COM: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat membagi-bagikan sebanyak 500 tangkai Bunga Mawar yang dikemas dengan plastik dan diberi stiker bertuliskan anti politik uang. Ini dilakukan sebagai wujud kampanye tolak politik uang, di kawasan Gasibu, Bandung.
Setangkai bunga mawar yang dibagikan kepada masyarakat pengguna kendaraan maupun yang berjalan kaki di kawasan ini. “Sebagai symbol dan bentuk ajakan kepada masyarakat untuk menolak politik uang dalam pemilu Legislatif 2014,” kta Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto didampingi Komisioner Bidang Hukum, Humas dan Hub Antar Lembaga Yusuf Kurnia saat ditemui LICOM di sela-sela pembagian bunga mawar kepada masyarakat.
Baca juga: KPU Jabar jangan 'meleng' soal akhir ngurus ubah tempat coblos dan Bawaslu Jabar resmikan Media Center
Dikatakannya, aksi ini juga untuk menyadarkan masyarakat akan bahayanya politik uang. Sebab, upaya suap itu hanya akan merusak kualitas demokrasi di Tanah Air.
Harminus meminta masyarakat lebih cerdas dalam memilih calon wakilnya pada pemilu yang akan digelar 9 April mendatang. Salah satunya dengan tidak menentukan pilihan kepada caleg yang melakukan politik uang.
“Pilih caleg berdasarkan rekam jejaknya. Hukum (caleg) yang melakukan politik uang dengan cara tidak memilihnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia katakan, Bawaslu Jabar, Panwaslu Kab/kota se Jabar, dibantuk para Rewalan Pemilu akan terus-terus menghimbau dan mengajak masyarakat untuk menolak politik uang. Hal ini kita lakukan karena selama massa kampanye di Jabar ,ternyata praktik politik uang diduga masih terjadi di Jabar.
Bawaslu Jabar mencatat terdapat 22 kasus dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan dalam rentang waktu 16 Maret hingga 27 Maret. Yang terjadi di 13 kabupaten/kota di Jabar.
Politik uang bukan hanya terjadi saat masa kampanye, tapi juga di masa tenang maupun menjelang pencoblosan 9 April mendatang termasuk juga Pasca pencoblosan.
Untuk Pasca pencoblosan yaitu, rekapitulasi suara, hal ini juga sering terjadi Politik Uang, seperti, Caleg yang berdasarkan hasil perhitungan suara tidak akan masuk atau mendapatkan kursi di dewan. Sering kali menjual suaranya kepada Caleg yang mendapatkan suara terbesar kedua atau ketiga. Sehingga caleg yang seharusnya menang jadi kalah suara.
“Pasca pencoblosan ini juga perlu diwaspadai dan diantisipasi dan bila ada Caleg yang jual beli suara, itu termasuk pelanggaran pidana pemilu, dan akan kita diskualifikasi,” tegas Harminus@husein
0 comments:
Post a Comment