Thursday, March 27, 2014

Enak-enak fly hisap ganja di Hotel MT Haryono, digerebek polisi

Enak-enak fly hisap ganja di Hotel MT Haryono, digerebek polisi




LENSAINDONESIA.COM: Satreskoba, Kepolisian Resort (Polres) Ponorogo berhasil meringkus RF (40) warga salah satu komplek perumahan Jl. Arif Rahman Hakim, Kelurahan Kertosari, lantaran kedapatan menyimpan dan mengonsumsi ganja.


Barang haram berupa ganja seberat 0,10 gram berhasil diamankan dari tangan tersangka saat berada di salah satu kamar nomor 12 A, hotel yang beralamatkan di Jl. MT. Haryono Ponorogo pada Rabu lalu (26/3/14).


Baca juga: Kapolres Ponorogo geram, ancam buka tutup kepala tersangka agar jera dan Pemilik warung di Kecamatan Geger, ditangkap polisi usai beli sabu


Saat ditangkap, tersangka sedang enak-enak fly menghisap ganja sambil ditemani perempuan muda berparas seksi. Perempuan ini hanya teman dekat tersangka.


Tertangkapnya tersangka ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di hotel tersebut sering terjadi transaksi barang haram. Mendapati informasi itu, polisi langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.


“Sebelumnya, kita mendapatkan informasi dari masyarakat, dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku bersama beserta barang buktinya,” terang AKP Imam Hamdhani, Kasubag Humas Polres Ponorogo.


Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan AF (23), perempuan seksi warga Desa Bukur, Kecamatan Sumber Gempol, Tulungagung, yang ditengarai sebgai teman wanita tersangka.


“Dari hasil pemeriksaan yang perempuan bersih, pekerja pemandu lagu di karaoke Galaxi Balong ini hanya menemani, tapi tidak ikut mengisap ganja. Saat digrebek tersangka lari ke kamar mandi dan berusaha membuang barang bukti ke kloset. Yang tersisa hanya 0,10 gram, itu pun tercecer di lantai kamar dan diakui milik tersangka,” ucap Imam

Hamdani.


Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat dengan pasal 111 dan atau pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman lebih dari 4 tahun.


“Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Ponorogo, dan untuk proses pengembangan kasus,”pungkas Imam Hamdhani. @arso


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment