LENSAINDONESIA.COM: Pasca terbongkarnya PT Naishoku milik investor Jepang beroperasi menggunakan izin “bodong”, kini terkuak aroma tak sedap bahwa pembangunan di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat yang tidak mengantongi izin resmi dari Pemkab, tidak lepas dari tanggungjawab Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT). Pasalnya, segala bentuk perizinan ada di SKPD tersebut.
Pantauan LSM Lidik Kabupaten Garut, saat ini banyak pembangunan perumahan yang belum mengantongi Izin. “Bahkan, para pengusaha perumahan cenderung melakukan proses perizinan setelah bangunan selesai dilaksanakan,” ungkap Heru Sugiman pada LICOM, Senin (1/6/2015).
Baca juga: Warga Garut Utara "ngotot" harus pisah, DPRD janji bentuk Pansus dan Pemkab impoten tak tindak tegas PT Naishoku Indonesia
Menurutnya, pihaknya juga menuding dalam penerbitan perizinan perumahan tidak ubahnya seperti gadis hamil duluan, setelah hamil baru menikah. Yaitu, selesai membangun dulu, baru izin diurus belakangan.
“Pengurusan Izinnya kayak kasus hamil duluan, sungguh terlalu,” kata Heru.
Dikatakan Heru, bahkan lembaganya kerap melaporkan kepada pihak DPRD Garut, terkait banyaknya bangunan liar yang sampai sekarang tidak mengantongi izin resmi. Para pengusahanya ternyata terkesan acuh dan tidak mengindahkan peraturan Daerah.
Akibat banyak yang tidak mengantongi izin, pihak Pemerintah mesti rela kehilangan Pendapatan Asli Daerahnya (PAD). Soalnya, bagaimana membayar, perizinannya aja tidak diurus.
Diakuinya, dirinya juga menuding hal ini merupakan kelemahan dari dinas BPMPT Garut. Dinas tersebut tidak jeli dan tidak mau mengambil tindakan tegas. Terlebih DPRD Garut khususnya Komisi A yang membidangi Pemerintahan dan Perizinan dipandang mandul, karena tidak bisa berbuat banyak.
“Kami menilai Komisi A DPRD Garut, tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat. Kalau sudah mandul bagaimana bisa bertindak tegas,” aku Heru.
Ditempat terpisah, Anggota Komisi A DPRD Garut, Agus Aceng, saat dimintai tanggapannya, terkait izin itu, mengatakan, pihak DPRD khususnya Komisi A, sudah beberapa kali memanggil Dinas BPMPT, bahkan memarahinya. Namun, masih tetap saja teguran tersebut tidak pernah digubris.
Pihaknya juga menilai kalau kinerja BPMPT Garut, amburadul. Selain banyak perumahan yang tidak mengantongi izin, ada pula kasus yang terbaru, yakni adanya bangunan pabrik di Kecamatan Leles tidak mengantongi izin. Bahkan sampai sekarang ini masih beroperasi.
“Tidak salah kalau banyak elemen yang mengatakan Komisi A DPRD Garut, mandul. Kita harus akui. Soalnya tidak bisa memberikan sanksi yang tegas,” ungkap Agus Aceng, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). @taufiq_akbar
0 comments:
Post a Comment