LENSAINDONESIA.COM: Proses pidana kasus oknum mantan Jaksa Kejari Surabaya, Hari Soetopo yang menghamili tahanan wanita, Martha Indah Saptriani, empat tahun lalu berlanjut, Hal itu terbukti dari diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Kejati Jatim dari penyidik Polda Jatim.
“SPDPnya sudah kami terima dari Polda. Dalam SPDP, Jaksa HS disebut sebagai tersangka kasus dengan sangkaan melanggar Pasal 330 KUHP. Status HS oleh penyidik disebut PNS saja,” ujar Kasipenkum Kejati Jatim Romy Arizyanto.
Baca juga: Jaksa Rahmat Wirawan terbukti kuras isi ATM terdakwa dan Aswas Kejati: Terdakwa Narkoba akui setor Rp 80 juta ke Jaksa Swaskito
Seperti diberitakan, kasus ini sempat menggegerkan dunia penegakan hukum tahun 2011 lalu. Kasus bermula ketika Martha AIndah Saptriani terjerat kasus dugaan penggelapan jual beli mobil, September 2008. Saat itu, Jaksa Hari Soetopo bertugas sebagai jaksa fungsional di Kejari Surabaya. Januari 2009, Martha Indah Saptriani disidangkan di PN Surabaya. Saat itulah Jaksa Hari Soetopo dan terdakwa berkenalan.
April 2009, Martha Indah Saptriani terjerat kasus berbeda. Dari Rutan Medaeng, Martha Indah Saptriani yang saat itu menjalani masa tahanan kasus pertama dibawa penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya. Panik, Martha Indah Saptriani lalu menghubungi Jaksa Hari Soetopo meminta tolong.
Jaksa Hari Soetopo kemudian datang dan berhasil membawa Martha Indah Saptrini dengan dalih ngebon penyidik untuk pemeriksaan. Namun, bukannya dibawa ke Rutan, Jaksa Hari Soetopo malah membawa Martha Indah Saptrinai ke hotel. Disanalah persetubuhan terjadi.
Tahun 2010, Martha Indah Saptriani hamil dan melahirkan bayi. Menurut pengakuan Martha Indah Saptriani saat itu, bayi tersebut hasil hubungan dengan Jaksa Hari Soetopo. Tak ingin malu, pihak Kejaksaan langsung memindahkan Jaksa Hari Soetopo dari Kejari Surabaya ke Lamongan sebagai Kasi Pidum.
Tahun 2011, Martha Indah Saptriani bernyanyi dan mengungkapkan apa yang dialaminya kepada awak media. Ia mengadukan hubungan terlarang itu ke pengawasan Kejati Jatim. Martha Indah Saptriani juga melaporkan Jaksa Hari Soetopo ke Polda Jatim dengan laporan membawa lari anak hasil hubungan gelap mereka.
Gara-gara aduan wanita itu, Kejagung bersikap tegas dengan mencopot jabatan Jaksa Hari Soetopo sebagai Kasipidum Kejari Lamongan. Pangkatnya dipelorot dan hanya ditugaskan sebagai jaksa fungsional di luar Jatim. Saat ini, Jaksa Hari Soetopo bertugas di Kejati Bali. Empat tahun mengendap, Polda Jatim ternyata tak menghentikan laporan Martha Indah Saptriani dan kini menetapkan Jaksa Hari Soetopo sebagai tersangka. @ian
0 comments:
Post a Comment