Monday, June 1, 2015

Purel Narkoba jaringan diskotek diadili

Purel Narkoba jaringan diskotek diadili

LENSAINDONESIA.COM: Fifi Andriyani (28) terdakwa Narkoba jaringan diskotek di Surabaya ini harus duduk dikursi pesakitan PN Surabaya. Dalam sidang Senin (1/5/2015), purel diskotek ini didakwa Jaksa Linda dari Kejari Surabaya dalam perkara penyalahgunaan Narkoba.

Dalam dakwaan disebutkan, Fifi ditangkap 19 Januari 2015 di kosnya Jl Dukuh Kupang 22. Saat digeledah, ditemukan pipet kaca yang baru saja digunakan sendiri.

Baca juga: Ibu tiga anak nekat edarkan sabu demi bayar hutang dan Demi senangkan suami, dua ibu rumah tangga ini rela ditangkap polisi

Fifi Andriyani merupakan satu dari beberapa tersangka Narkoba jaringan diskotek. Jaringan ini dibongkar ketika anggota Idik II Sat Reskoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin AKP Suhartono menangkap Dessy (berkas terpisah) di tempat kosnya Jl Dukuh Kupang Barat. Saat itu petugas yang melakukan penggeledahan menemukan sabu di dalam mobil cewek yang juga bekerja sebagai purel ini.

Dari keterangannya, diperoleh informasi jika sabu itu didapat dari Sayekti, karyawan sebuah diskotek di Surabaya. Petugas lalu sengaja menyanggong di pintu keluar diskotek untuk menunggu orang yang dimaksud pulang kerja. Begitu melihat mobil tersangka keluar, anggota Unit Idik II Sat Reskoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyergapan. Sayekti dan Budi (Waria) tak bisa mengelak ketika polisi menemukan barang bukti sabu, timbangan elektrik dan korek api yang dimodifikasi untuk membakar sabu.

Setelah dilakukan pengembangan, didapat nama terdakwa Fifi Andiyani. Dari mulut Fifi, diperoleh informasi jika dia selalu mendapat suplai Narkoba dari Nurdin (berkas terpisah).

Selain membekuk tersangka jaringan purel diskotek ini, petugas Idik II Sat Reskoba Polrestabes Surabaya juga mengamankan lima pengedar lainnya.

Masing-masing, Slamet (39) warga Jl Kebonsari, Sahir (27) asal Makassar tinggal di Jl Pacar Keling, Hasan (41) warga Jl Patua Surabaya, Sugiono (41) warga Jl Patua, Nurdin (36) warga Jl Plampitan dan Untung (44) warga Jl Kalisari surabaya.

Total dari para tersangka narkoba itu, Unit Idik II Sat Reskoba Polrestabes Surabaya mengamankan sabu seberat 13,83 gram, enam set alat hisap, tiga timbangan elektrik dam lima handphone. @*/ik

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment