Tuesday, May 27, 2014

GNM surati Presiden SBY agar serahkan Blok Mahakam ke Pertamina

GNM surati Presiden SBY agar serahkan Blok Mahakam ke Pertamina




LENSAINDONESIA.COM: Blok Mahakam sampai saat ini masih dikuasai Total E&P Indonesia asal Prancis dan Inpex orporation asal Jepang. Rencananya kontrak kedua perusahaan asing itu selesai 2017, jika pemerintah tidak memotong dengan membuat peraturan baru.


Aliansi strategis civil society Gerakan Nasionalisasi Migas (GNM) yang merupakan gabungan Solidaritas Pensiunan Karyawan Pertamina (eSPeKaPe) dan Gerakan Perubahan (GarpU), yang selama ini ngotot memperjuangkan pengambilalihan Blok Mahakam, untuk kesekian kalinya, Senin lalu (26/5/14), menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mau menyerahkan pengelolaan Blok Mahakam kepada PT Pertamina (Persero) sebelum masabhakti Presiden berakhir.


Baca juga: Aliansi BEM se-Indonesia tantang Parpol&Capres selamatkan Mahakam dan Warga Bojonegoro-Tuban harus kuasai industri Migas secara profesional


“Akan menjadi suatu kebahagiaan bagi kami dan bagi rakyat Indonesia, apabila saat-saat terakhir ini Presiden SBY berkenan memenuhi bukan saja permintaan Pertamina, tapi juga

tuntutan rakyat, agar Blok Mahakam dikuasai negara dan dikelola Pertamina”, kata Komandan GNM yang juga Wakil Ketua Umum FKB KAPPI Angkatan 1966, Binsar Effendi Hutabarat dalam keterangannya kepada pers.


Sebelumnya, Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo pada 22 Mei lalu, menjelaskan, bahwa pemerintah belum selesai membuat aturan baru perihal pengambilalihan Blok Mahakam.


Alasannya, kontrak Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation masih panjang. Sebab itu, pemerintah tidak terburu-buru membuat aturan tersebut. Rencananya, saat aturan baru selesai dibuat, PT Pertamina (Persero) yang akan maju mengambil Blok Mahakam. Dengan begitu, Blok Mahakam akan dikuasai negara dengan Pertamina sebagai kontraktornya.


Diakui Binsar, pihak Pertamina memang sudah melayangkan surat kepada Kementerian ESDM sebanyak tiga kali. Isinya, meminta pemerintah mempercepat pembuatan aturan pengambilalihan Blok Mahakam dari Total E&P dan Inpex kepada Pertamina.


Menanggapi hal itu, Wamen ESDM Susilo menilai Pertamina melakukan hal yang wajar. Karena hal yang biasa kalau Pertamina menyurati, dan itu menurut Wamen ESDM hak Pertamina.


Blok Mahakam sebagaimana kita ketahui bersama, menurut Binsar Effendi, yang Ketua Umum eSPeKaPe, merupakan salah satu lapangan minyak dan gas bumi (migas) terbesar di Indonesia

dengan rata-rata produksi gas sekitar 2.000 juta kaki kubik per hari (mmscfd) dan minyak sekitar 60 ribu barel per hari (bph).


Menurut data BP Migas tahun 2010, cadangan Blok Mahakam saat pertama kali ditemukan sekitar 25 triliun cubic feet (TCF) gas dan 1 miliar barel minyak. Sejak tahun 1970 hingga tahun 2012, sekitar 60 persen cadangan telah dieksploitasi, dengan pendapatan kotor sekitar US$ 120 miliar.


Adapun cadangan yang tersisa pada tahun 2017 saat kontrak berakhir, diperkirakan sekitar 6 hingga 8 TCF gas dan 100 juta barel minyak. Dengan asumsi harga gas US$ 15 per juta british thermal unit (MMBtu) dan harga minyak US$ 100 per barel, maka potensi pendapatan kotor Blok Mahakam adalah US$ 120 miliar atau sekitar Rp 1.300 triliun.


“Suatu pendapatan di sektor migas yang dapat membantu ekaligus memperkuat keuangan negara” ungkapnya.


Kontrak Kerja Sama (KKS)Blok Mahakam ditandatangani pemerintah dengan Total E&P Indonesie asal Prancis dan Inpex Corporation asal Jepang sejak 31 Maret 1967, yang berlaku 30 tahun hingga tanggal 31 Maret 1997. Tahun 1997,kontrak kembali diperpanjang selama 20 tahun dan akan berakhir 31 Maret 2017.


Menurut Koordinator Eksekutif GNM yang Koordinator Eksekutif

GarpU, Muslim Arbi, sejak tahun 2007 hingga sekarang, Total dan Inpex telah puluhan kali mengajukan perpanjangan kontrak, baik saat Menteri ESDM dijabat Purnomo Yusgiantoro, Darwin Zahedi Saleh maupun Jero Wacik.


“Sekalipun habis kontrak tahun 2017 yang dibilang Wamen ESDM masih lama, tapi kedua korporasi asing itu sudah meminta perpanjangan. Jika Pertamina yang sejak 2008 siap dan mampu kelola Blok Mahakam pasca kontrak dengan beberapa kali minta untuk diberikan, pihak pemerintah justru terkesan meledek Pertamina. Ada saja alasannya,” kata Muslim Arbi, kecewa.


Permohonan perpanjangan Total dan Inpex ini merupakan hal yang lumrah dalam KKS, tetapi juga menunjukkan bahwa Blok Mahakam masih menyimpan cadangan yang sangat besar untuk terus dinikmati keuntungannya oleh asing. Sebaliknya, karena potensi yang besar tersebut,


Pertamina puluhan kali meminta kepada pemerintah untuk mengelola Blok Mahakam.


Permintaan itu dimulai dengan kesiapan untuk membeli saham Total dan Inpex sebesar 15%-20% secara business to business pada 2010. Pertamina juga berulang menegaskan atas kemauan dan kemampuan untuk mengelola 100% Blok Mahakam pada 2017 dan seterusnya.


Hingga saat ini Pemerintah belum juga menyatakan sikap, sekali pun suara masyarakat selalu mendesaknya. Padahal, keputusan perlu segera diambil guna memberikan kepastian pengelolaan

dan pengembangan Blok Mahakam di masa mendatang, baik bagi Total dan Inpex. Khususnya bagi Pertamina sendiri, agar kekayaan migas yang dikuasai negara benar-benar dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


Binsar Effendi menegaskan, permohonan GNM dalam suratnya ke Presiden SBY sudah jelas merujuk pada amanat konstitusi Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 demi menjaga kepentingan strategis negara, terutama untuk ketahanan energi nasional.


“Apalagi, pihak Pertamina dalam beberapa ekspos ke publik telah menyatakan keinginan dan kesanggupan baik secara teknis, operasi, manajemen, maupun finansial serta sumber daya manusianya untuk mengelola, bahkan menjadi operator Blok Mahakam,” katanya.


Artinya, lanjut Binsar, kalau tidak juga dikabulkan sebelum SBY selesai masabhaktinya menjadi presiden, kelak GNM akan menggugat SBY dibalik latar belakang kesan kesengajaan mengulur waktu dengan tidak juga memenuhi permintaan Pertamina yang national oil company atau BUMN migasnya sendiri”, pungkas Binsar, mengaku menyimpan arsip suratnya yang sudah diterima Sekneg dengan bukti stempel institusi tersebut. @pr_licom


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment