Thursday, May 29, 2014

Polrestabes Surabaya sambut baik Perda Minuman Beralkohol

Polrestabes Surabaya sambut baik Perda Minuman Beralkohol




LENSAINDONESIA.COM: Penetapan Resmi Peraturan daerah (Perda) tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol oleh DPRD Surabaya disambut baik Polrestabes Surabaya.


Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya AKBP Gatot Repli Handoko menjelaskan, pihaknya menghargai pengesahan Perda yang mengatur tentang minuman beralkohol. Namun Polrestabes Surabaya berpendapat kalau penerapan Perda tersebut harus dibarengi dengan adanya fungsi kontrol dan pengawasan dari Disperindag. Sebab hal itu bisa terwujud maka peredaran dan perizinan minuman beralkohol dapat dipantau serta tersaring dengan izin yang ada.


Baca juga: Minimarket Surabaya dilarang jual bir dan 10 Fraksi DPRD Jatim ngotot rampungkan Raperda Minuman Beralkohol


“Saya mengharapkan adanya tim yang akan melakukan fungsi kontrol dan pengawasan peredaran miras di Surabaya. Dengan begitu kami dapat lebih intens mengecek peredaran minuman beralkohol,” tegas Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya pada Lensa Indonesia.


Menurutnya, selain dari aparatur pemerintahan dan Kepolisian, juga harus melibatkan kelompok sosial seperti media serta LSM yang kontra terhadap peredaran minuman beralkohol. Dengan adanya tim itu, diharapkan Perda pengaturan minuman beralkohol yang baru dapat memberikan efek jera bagi perusahaan, produsen, dan pengedarnya.


Namun AKBP Gatot Repli Handoko menjelaskan lebih lanjut, selama ini belum ada sanksi tegas terhadap peredaran minuman beralkohol, dimana para pelaku hanya dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) dengan ancaman pidana maksimal hanya 3 bulan penjara atau kurungan.


“Sanksi pidana juga harus dibuat tegas agar memberikan efek jera pada pelaku. Pemerintah juga harus tegas dalam memberikan sanksi administratif. Dengan kata lain, jika perusahaan maupun produsen melanggar sanksi administratif 5 kali, maka harus diberikan sanksi yang lebih berat,” tegasnya.


Disinggung terkait penegakan peredaran minuman beralkohol oleh Polisi, AKBP Gatot Repli Handoko, menegaskan Sat Sabhara Polrestabes sering melakukan razia peredaran miras di wilayah Surabaya. Bahkan sudah ada tim khusus yang dibentuk dan berhasil menggerebek rumah produsen maupun distributor miras. Diantaranya di kawasan Dukuh Kupang dan Kertajaya.


Lebih jauh AKBP Gatot Repli Handoko juga berharap penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan dan Pengadilan harus memberikan sanksi pidana yang tegas terhadap pelaku pengedar minuman beralkohol. Sebab kedua lembaga hukum ini, mempunyai yurisprudensi terhadap hukum pidana yang disanksikan. “Tak hanya Perda saja yang memberikan efek jera. Tapi, ancaman hukuman harus dibuat tegas lagi,” tegasnya.


Polrestabes Surabaya sendiri menganggap peredaran miras di wilayah hukumnya berperan besar terhadap tindak kejahatan penjahat jalanan yang dimunculkan akibat pengaruh alkohol. “Banyak pelaku kejahatan beraksi dalam kondisi teler miras. Belum lagi korban kecelakaan akibat ngebut setelah menenggak minuman keras,” pungkas AKBP Gatot Repli Handoko @rofik


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment