Tuesday, May 27, 2014

Ini 5 kesepakatan lindungi dan kelola lingkungan gunakan jasa keuangan

Ini 5 kesepakatan lindungi dan kelola lingkungan gunakan jasa keuangan




LENSAINDONESIA.COM: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Peningkatan Peran Lembaga Jasa Keuangan Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Melalui Pengembangan Jasa Keuangan Berkelanjutan.


Penandatanganan MoU dilakukan Menteri Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad.


Baca juga: Account masyarakat di lembaga keuangan, peringkat terbawah di Asia dan Vita Gamawan Fauzi tebarkan pesona perempuan peduli sampah


Kerjasama ini, menurut Humas KementerianLH, merupakan program lanjutan KLH dengan Bank Indonesia sejak tahun 2010 dalam kerangka pelaksanaan nota kesepahaman green banking. Pelaksanaan green banking adalah salah satu upaya untuk merubah paradigma dalam pembangunan nasional dari greedy economy menjadi green economy.


Greedy economy merupakan istilah dimana fokus ekonomi hanya terbatas pada pertumbuhan ekonomi yang dinilai melalui pertumbuhan GDP, melakukan eksploitasi kekayaan alam, dan aktivitas ekonomi yang bertumpu pada hutang.


Sedangkan green economy merupakan perubahan pandang terhadap pembangunan ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan 3P (people, profit, planet), perlindungan dan pengelolaan kekayaan alam, serta partisipasi semua pihak.


Konsep 3P tersebut juga menjadi dasar pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Pembangunan ini tidak hanya memaksimalkan keuntungan ekonomi semata namun juga secara aktif turut menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kepedulian sosial.


Dengan kebijakan ini diharapkan ada keselarasan antara kebijakan pembangunan nasional dan penyediaan pendanaan pembangunan.


Dibentuknya peran OJK, maka kegiatan green banking yang semula berada di bawah kewenangan Bank Indonesia menjadi salah satu program yang diserahkan kepada OJK.

Sehingga untuk melanjutkan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada sektor jasa keuangan dilaksanakanlah penandatanganan kesepakatan bersama antara KLH dan OJK dengan memperluas cakupan industri yang semula hanya mencakup perbankan menjadi lembaga jasa keuangan (LJK).


Menteri Lingkungan Hidup mengatakan, “Sebagai lembaga baru yang mengatur jasa keuangan bank dan jasa keuangan non bank, maka Otoritas Jasa Keuangan

memiliki posisi strategis dalam rangka mengatur perekonomian melalui kebijakan penyaluran kredit/ pembiayaan yang ramah lingkungan dan mendorong terbentuknya entitas jasa keuangan non bank lainnya yang berwawasan lingkungan seperti saham, asuransi dan sektor jasa keuangan lainnya”.


Kerjasama ini pun sejalan dengan komitmen KLH untuk mendorong pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).


“Kementerian Lingkungan Hidup akan mendukung segala upaya para pihak untuk dapat mengimplementasikan semua kebijakan lingkungan hidup pada sektor jasa keuangan”, jelas MenLH.


Ketua Dewan Komisioner OJK menekankan perlu peningkatan peran lembaga jasa keuangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui pengembangan jasa keuangan berkelanjutan.


Untuk itu, OJK dan KLH melaksanakan beberapa upaya bersama dalam bentuk kesepakatan bersama yang berisi lima poin sebagai berikut:


1. Harmonisasi kebijakan di Sektor Jasa Keuangan dengan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;


2. Harmonisasi kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan kebijakan di Sektor Jasa Keuangan;


3. Penyediaan dan pemanfaatan data dan informasi Lingkungan Hidup untuk pengembangan jasa keuangan berkelanjutan;


4. Penelitian/survei dalam rangka penyusunan konsep kebijakan di bidang keuangan

berkelanjutan;


5. Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) Sektor Jasa


Keuangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


Peran strategis OJK melalui keuangan berkelanjutan (Sustainable Finance) juga diharapkan menjadi bukti kongkrit dukungan lembaga jasa keuangan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan berupa penyediaan sumber-sumber pendanaan proyek-proyek ramah lingkungan, seperti energi baru dan terbarukan, pertanian organik, industri hijau dan eco tourism.


Peningkatan portofolio pendanaan tersebut diyakini akan membantu penyelesaian permasalahan ekonomi nasional, terkait dengan kemandirian di bidang energi, pertanian dan perindustrian. Kebijakan keuangan berkelanjutan selain diharapkan memberikan dampak yang

positif terhadap perubahan paradigma lembaga jasa keuangan juga bagi konsumen lembaga jasa keuangan.


Untuk mendukung kebijakan ini, pada saat yang bersamaan juga diselenggarakan seminar nasional “Keuangan Berkelanjutan” yang menghadirkan nara sumber

internasional maupun nasional dan dihadiri oleh oleh pelaku jasa keuangan dan stakeholder lainnya. @pr_licom


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment