LENSAINDONESIA.COM: Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla menyerahkan surat keterangan bebas utang dari Pengadilan Negeri, Senin (26/5/14).
Selain itu, juga menyerahkan jumlah kekayaannya dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca juga: KPU minta 380 personel Polri amankan Jokowi-Jk dan Prabowo-Hatta dan Jaringan Santri: Jokowi presiden teladan bukan 'abal-abal'
Penyerahan itu diwakilkan kepada Liaison Officer (Lo)-nya, Sudiatmiko Aribowo di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta.
Selain menyerahkan kedua syarat tadi, pasangan Capres dan Cawapres ini juga menyerahkan kekurangan berkas syarat pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pilpres 2014.
Pasalnya, dalam pendaftaran yang dilakukan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla Senin lalu (19/5/14) masih terdapat kekurangan dan harus dilengkapi pada masa perbaikan.
“Kita datang hari ini memberikan semua surat kelengkapan,” jelas Sudiatmiko di kantor KPU, Senin (26/5/14).
Sudiatmiko mengungkapkan, ada beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi terkait maju di Pilpres 2014.
Persyaratan itu seperti SK Tim Kampanye Nasional, Surat Kemenkumham tentang kepengurusan DPP Partai PDIP. Juga partai pengusung minus PKPI. Karena mereka terlambat dan surat
dukungan sebelumnya sudah memenuhi syarat.
Soal laporan harta kekayaan tadi berapa nilai harta kekayaan antara Jokowi dan JK, Sudiatmoko tidak merinci. Pastinya, semuanya sudah dilaporkan.
“Selanjutnya, kita akan menunggu hasil verifikasi administrasi dari KPU nanti akan diserahkan kepada kami nanti,” imbuhnya. @yuanto
0 comments:
Post a Comment