LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini memutuskan dua pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Berdasarkan rapat pleno, Kedua pasangan tersebut dinyatakan telah memenuhi persyaratan untuk maju dalam Pilpres 2014.
Baca juga: KPU umumkan penetapan Capres dan Cawapres, adem ayem dan Tulus membantu orang, Prabowo selamatkan Wilfrida dari hukuman mati
“Kami tetapkan adalah dua pasangan capres dan cawapres Ir. H. Joko Widodo dan Drs H. M. Jusuf Kalla. Pasangan lainnya yaitu H. Prabowo Subianto dan H. M. Hatta Rajasa,” kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (31/05/2014).
Penetapan tersebut sesuai dengan Keputusan KPU No.453/KPPS/KPU tahun 2014 tentang penetapan capres dan cawapres 2014.
Lebih lanjut Hadar mengatakan secara tegas, pihaknya sudah melakukan verifikasi dari berkas pendaftaran kedua pasangan calon dan keduanya memenuhi persyaratan.
“Itulah keputusan kami tentang dua pasangan capres dan cawapres yang memenuhi syarat untuk Pemilu 2014,” jelasnya.@yuanto
0 comments:
Post a Comment