Thursday, May 29, 2014

Kepala Dinas Pertanian Ponorogo diperiksa Kejari

Kepala Dinas Pertanian Ponorogo diperiksa Kejari




LENSAINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo akhirnya memanggil Harmanto, Kepala Dinas Pertanian setempat untuk diperiksa terkait dugaan korupsi Program Pengadaan Bibit Tanaman Hutan tahun anggaran 2014 Rp1,8 miliar, Rabu(28/05/2014).


Selain Hermanto, penyidik Kejari juga memeriksa JW pemilik CV KIM yang selama ini menjadi rekanan Dinas Pertanian Kabupaten Ponorogo.


Baca juga: Pekan ini, Kejari Ponorogo periksa Kepala Dinas Pertanian dan Olala! Kepala satker coba 'hentikan' kasus korupsi Distan Ponorogo


Hermanto datang di Kejari pukul 08.00 WIB yang diantar sopir dinasnya, dan masuk ruang Jampidsus, pemeriksaan mulai pukul 08.30 hingga pukul 15.00 WIB.


Dalam pemeriksaan tersebut Harmanto dicecar 40 pertanyaan oleh Kasie Pidsus, Yunianto.


“Saya di tanya sekitar 40 pertanyaan menyangkut tugas dan wewenang saya sebagai kepala Dinas Pertanian,” jelasnya saat berjalan keluar meninggalkan kantor kejaksaan.


Terkait pemeriksaannya, Hermanto mengaku lancar-lancar saja dalam menjawab apa yang ditanyakan penyidik. Baginya tidak ada masalah, semua dijelaskan sesuai dengan hal yang ada.


Ditanya apakah ada keterkaitan antara kelebihan dana yang dikembalikan ke pemerintah, berdasar hasil audit BPK dengan kasus tersebut, dirinya mengaku tidak tahu menahu.


“Tidah tahu itu saya. Hasil audit BPK pada bulan Arpil 2014 lalu, pada kegiatan program melalui PPK dan dimintakan dari CV KIM kemarin kita kembalikan ke pemerintah,” ujarnya.


Diketahui, pada hasil audit BPK pada bulan April 2014 kemarin diketahui pada program kegiatan Pengadaan Bibit Tanaman Kehutanan Kegiatan Pengembangan Kehutanan di Bidang Kehutanan Dinas Pertanian tahun anggaran 2013, ditemukan kelebihan dana sebesar Rp. 237 juta.


Sementara, Yunianto, Kasi Pidsus Kejari, usai melakukan pemeriksaan mengatakan dirinya belum menemukan keterkaitan antara pengembalian dana hasil audit BPK tersebut dengan kasus ini. Kejaksaan masih akan mengadakan analisa dan kajian terhadap semua keterangan saksi. Namun prinsipnya pengembalian dana tidak akan menghapus kasus hukum yang ada.


Kejaksaan mengklaim, tindak pidana yang diduga sudah mengarah kepada tersangka. Hal itu dikuatkan dengan cepatnya proses tahap penyidikan untuk mengantisipasi hilangnya sejumlah barang bukti.


“Modus, motif sudah jelas dan terang. Kita tunggu saja hasil analisa dan kajianya,”jelas Yunianto.@arso


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment