LENSAINDONESIA.COM: Andrew Roger (52) warga negara Australia, dibekuk Unit Idik 1 Satreskoba Polrestabes Surabaya, saat mengkonsumsi ganja, di rumahnya yang juga sebagai tempat usaha Kafe 51 Jl Petemon Timur 51.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas Polrestabes Surabaya menemukan barang bukti Narkoba lainnya yakni ganja 800 gram, sabu 2,72 gram yang disimpan dalam tiga bungkus plastik, 1 butir ineks dan 1 butir pil happy five yang disimpan di laci meja kamarnya.
Baca juga: Polsek Tambaksari panen tangkapan ganja dan Ingin Dugem, sales asuransi malah jadi pesakitan di PN Surabaya
Menurut pengakuannya di depan penyidik, tersangka yang juga berkebangsaan Timor Leste tersebut, mengaku Narkoba sebanyak itu digunakan stok karena kebiasaannya mengkonsumsi daun hijau memabukkan tersebut sejak tinggal di negara asalnya. “Hanya untuk persediaan kalau sewaktu-waktu ingin mengonsumsi. Tak pernah saya jual lagi,” terangnya di depan penyidik.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta mengatakan, dibekuknya tersangka merupakan pengembangan dari laporan masyarakat yang merasa resah dimana kafe tempat usaha tersangka sering digunakan juga untuk pesta Narkoba. “Setelah mendapat dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan di rumah tersangka yang juga sebagai kafe. Setelah memastikan ada Narkoba, langsung dilakukan penggerebekan,” terang Setija.
Kombes Pol Setija Junianta juga mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini. Pasalnya penyuplai berbagai macam Narkoba yang ditemukan di rumah tersangka masih belum berhasil diungkap. “Kami masih terus melakukan pengembangan dan masih memburu penyuplai barang terhadap tersangka. Sejumlah nama yang disebut tersangka saat ini masih dilacak anggota,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika , serta UU RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.@rofik
0 comments:
Post a Comment